KELUARGA BESAR SDN ANDONGSARI 03

KELUARGA BESAR SDN ANDONGSARI 03
STAF GURU

Minggu, 11 Januari 2015

Menggunakan Action Menu Lanjutkan Semester

Salah satu elemen penting dalam dapodik adalah masalah rombel. Sejak awal peluncuran dapodik, masalah ini merupakan hal yang cukup serius dan tidak sedikit operator yang kesulitan, apalagi dalam pengaturan JJM. Di awal ini kita akan membuat rombel sebelum loncat ke masalah JJM/Pembelajaran di rombel. 

Membuat rombel bisa dilakukan secara manual artinya satu persatu. Seperti dalam tulisan sebelumnya membuat rombel di dapodik 2013. Namun dalam dapodikdasversi baru ini ada cara yang lebih cepat dan mudah yaitu memanfaatkan "actionmenu" di tab Rombel. 

Dalam setiap tab ada action menu yang bisa dimanfaatkan operator agar pekerjaan menjadi lebih cepat. Nah dalam tab rombel ada pula action menu yang secara cepat dan otomatis membuat rombel termasuk memasukkan anggota rombel dan guru kelas rombel tersebut, hanya saja wajib kita sesuaikan/ubah nantinya.



Nah untuk memulainya silakan masuk ke aplikasi dapodik
Klik Tab Rombongan Belajar > Klik Action Menu > Pilih Lanjutkan Semester

cara membuat rombel lebih praktis dan cepat di dapodik versi 3.00. cara menggunakan action menu kenaikan kelas di tab rombongan belajar
membuat rombel dapodikdas 2014
Pilih kelas satu per satu
Klik panah kecilnya, Pilih salah satu kelas, misalnya 1C disini, lalu klik save and close setelah muncul pilih jenis rombel. 

Artinya dengan melakukan ini kita sudah secara otomatis membuat rombel kelas 2C berikut seluruh peserta didik, dan wali/guru kelasnya.Untuk pembelajaran di kelas, di isi ulang satu persatu. 

Penjelasan Action Menu di Tab Peserta Didik

Dalam aplikasi dapodikdas 2014 versi 3.00 dan3.02 terdapat menu baru yaitu "action menu" di beberapa tabnya. Kita perhatikan disebelah kanan atas aplikasi. Masing-masing memiliki sub menu dan Fungsi yang berbeda. Salah satunya adalahdi tab peserta didik. Jika rekan operator masih bingung mengenai fungsi dancara kerjanya bisa dijelaskan sebagai berikut.

Action Menu di tab Peserta Peserta Didik
untuk apa action menu penjelasan action menu dalam tab peserta didik dapodikdas 2014. fungsi action menu dapodik.
action menu di tab Peserta Didik

1. Sub Menu Tampilkan Data PD terhapus, Centang pada kotak kecilnya maka akan muncul nama peserta didik yang pernah dihapus/terhapus.Jika kosong, maka artinya kita tidak pernah menghapus nama  peserta didik.

2. Action Menu PD; Unduh Excel
Fungsinya adalah untuk mengunduh dokumen berformat MS Excel Data Isian Seluruh Peserta Didik berdasarkan abjad. Tentunya sesuai dengan apa yang telahoperator inputkan.

3. Action Menu ; Lanjutkan Data Periodik PD

Tombol ini berfungsi untuk menyalin semua Data Periodik Peserta Didik yg aktif dari Tahun Ajaran 2013/2014 semester 2. Pada dapodikdas 3.02 berfungsi untuk melanjutkan data periodik seluruh peserta didik ke semester genap 2014-2015

penjelasan action menu dalam tab peserta didik dapodikdas 2014. fungsi action menu dapodik.
lanjutkan data periodik PD
Untuk memudahkan operator sebaiknya dilakukan, namun nantinya perlu diedit lalu disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Dengan melakukan ini maka Data invalid di Beranda (saat kita melakukan validasi akan berkurang)

Senin, 05 Januari 2015

Syarat Sertifikasi Guru 2015

Dunia Pendidikan telah memasuki kegiatan belajar mengajar semester genap tahun 2015. Bagi guru yang ingin mengikuti sertifikasi guru tahun 2015 tentu perlu mempersiapkan diri. Hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi dan syarat apa yang perlu dipenuhi seorang guru untuk mengikuti sertifikasi guru 2015 tersebut. 

Dalam panduan sertifikasi yang kami unduh dari website dinas pendidikan kota Tarakan, Kalimantan Timur berikut hal yg perlu guru ketahui tentang sertifikasi guru 2015

Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ  Tahun 2015 

Kategori Calon Peserta 
  1. Tidak Lulus PLPG 2014. Selain status Diskualifikasi dan Klarifikasi
  2. Sertifikasi ke Dua. Lulus tahun 2012 kebawah 3. Sudah Pernah Mengikuti UKG tahun 2013 atautahun 2014. Belum memiliki ser$fikat pendidik dan
  3. tidak terdaftar sebagai peserta PLPG 2014
  4. Belum pernah mengikuti UK(Uji Kompetensi)
 Peserta UKG 2015 calon peserta UKG 2015

    KATEGORI DIURUTKAN SESUAI PRIORITAS 


    Persyaratan Calon Peserta Sergur 2015
    1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 
    2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama. 
    3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan: 
    a.  Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan Permendikbud nomor 62 tahun 2003 serta  harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota. 
    b.  Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. 

    4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. 
    5.  Guru bukan PNS: 
    a.  pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),minimal 2 tahun. 
    b.  pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud. 
    6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60tahun. 
    7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.  

    Sebelum memasuki masa PPG tentu saja guru wajib mengikuti yang namanya UKG (Uji Kompetensi Guru) berikut kriteria mereka yang akan mengikuti UKG 2015 


    Selasa, 30 Desember 2014

    Batas Akhir PKG 2014

    Batas Akhir  PKG /Keaktifan PTK periode 2014

    Kepada PTK se-Indonesia yth.


    Sebagaimana telah disampaikan rangkaian agenda kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan PKG melalui Layanan Padamu Negeri berdasarkan surat edaran berikut:
    1. Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No. 19091/J/LL/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional 2014
    2. Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014
    Bahwa seluruh agenda kegiatan dimaksud hingga batas akhir hingga 31 Desember 2014. Berkenaan dengan batas akhir tersebut akan diberlakukan beberapa pembatasan akses pada beberapa fitur/modul Layanan Padamu Negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2015 hingga 31 Januari 2015, antara lain:


    • Modul status keaktifan ptk individu periode 2014/2015 (cetak baru kartu digital ptk) ditutup/dinonaktifkan.
    • Modul PKG (login kepsek) periode Desember 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014 dan yg telah cetak S22 untuk disetujui Admin Dinas (S23)
    • Modul ajuan NUPTK baru (S06) ditutup/dinonaktifkan kecuali cetak ulang bagi yg sudah mengajukan hingga 31 Desember 2014.
    • Modul ajuan peserta DIO 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014.
    • Modul transaksional ProDEP 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014.
    • Modul EDS siswa, guru dan kepsek ditutup/dinonaktifkan kecual arsip periode 2013 dan 2014.
    • Modul Registrasi PTK baru (Entri Formulir A05 dan A06) ditutup/dinonaktifkan.

    Catatan

    • Semua ajuan NUPTK baru S06 dan PKG S22 yg tercetak hingga 31 Desember 2014 pk. 23.59 WIB masih dapat diproses oleh Admin Dinas dan LPMP hingga 31 Januari 2015.
    • Mulai 1 Februari 2015 semua status ajuan NUPTK baru (S06) dan PKG (S22) periode 2014 yang belum disetujui oleh Admin Dinas/LPMP diotomasi dibatalkan by sistem untuk memulai ajuan NUPTK baru dan PKG periode semester 2 di tahun 2015. 
    • Bagi PTK yang belum menyelesaikan status keaktifan PegID/NUPTKnya periode semester 1 tahun ajaran 2014/2015 akan dicatat oleh sistem dengan status tidak aktif di periode tersebut.
    • PegID/NUPTK dari setiap PTK akan tetap aktif untuk dapat mengikuti agenda kegiatan-kegiatan di periode semester 2 tahun ajaran  2014/2015 nanti. Bilamana dalam 2 periode semester berturut-turut PegID/NUPTK tidak aktif maka akan dinonaktifkan permanen secara otomatis oleh sistem Padamu Negeri pada tahun ajaran 2015/2016 nanti.

    Demikian informasinya semoga banyak memberi manfaat. 


    Salam Padamu Negeri Indonesiaku,

    Admin Pusat

    BPSDMPK PMP Kemdikbud

    Rabu, 24 Desember 2014

    Persiapan Sertifikasi Guru / PPG 2015

    Bagi Anda guru yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru maupun yang tidak lulus pada sertifikasi guru tahun tahun sebelumnya ada baiknya perlu mempersiapkan diri agar bisa mengikuti sertifikasi guru pada tahun 2015. Ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengikuti sertifikasi guru 2015. 
    oke ppg guruv2015
    PPGJ 2015

    1. Sertifikasi Guru tidak lagi memakai PLPG namun sudah memakai format PPG
    2. Guru yang akan disertifikasi adalah guru yang diangkat sebelum 2005 baik PNS/Honorer
    3. Kuota untuk sertifikasi guru sebanyak 50ribu guru seluruh Indonesia dari 1.3 juta yang berhak mengikuti sertifikasi guru 2015
    4. Seleksi peserta dimulai sekitar bulan Maret 2015 
    5. Guru yang ingin mengikuti sertifikasi wajib  memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan)
    6. PPG dilaksanakan sekitar tiga bulan. Yakni, sebulan untuk pendidikan di kelas dan dua bulan praktik di lapangan.
    7. Guru wajib memperhatikan Kualifikasi pendidikan S1,  Program studipendidikan S1,  Mata pelajaran yang diampu  Jenjang tempat tugas dan sekolah induk dibawah naungan Kemendikbud (bagi guru di sekolah umum/bukan Kemenag)



    Data bagi guru yang berhak mengikuti sertifikasi diambil dari website padamu negeri. Jadi sangat disarankan guru mengupdate data pribadinya di padamu negeri seperti riwayat mengajar, data pribadi dll. 

    Download Updater Dapodikmen 8.1.2

    Beberapa hari yang lalu telah dirilis updater dapodikmen versi 8.1.2. Pada updater kali ini telah disempurnakan terhadap bugs bugs yang ada pada versi 8.11. Info dari Pengembang dan Konsultan Aplikasi Dapodikmen , Updater Aplikasi Versi 8.12 aman tidak mengganggu data yg sudah ada


    DESKRIPSI

        [Perbaikan] Bug di tabel ptk tampilkan semua penugasan
        [Perbaikan] Bug di tabel tugas tambahan
        [Perbaikan] Kolom kurikulum yang tidak tampil di tabel rombongan belajar
        [Perbaikan] Bug validasi kepala sekolah
        [Perbaikan] Bug lembaga akreditasi yang tidak tampil
        [Pembaruan] Mewajibkan isian No SKHUN SMP untuk diisi di form registrasi peserta didik
        [Pembaruan] Sekolah longitudinal: partisipasi bos diganti menjadi "Bersediamenerima BOS?"
        [Pembaruan] Penyesuaian format pembelajaran berdasarkan kurikulum 2013

    Silakan download di link ini download updater dapodikmen 8.12

    Saran dari pengembang jangan memakai trik trik pribadi, hal ini bisa menyebabkan data overload di server disebabkan salah satunya karena tidak match uuid setiap inputan dari aplikasi aplikasi di luar dapodikmen.
    Catatan:
    • Jika operator masih menggunakan 810 bisa lamgsung loncat langsung ke versi 8.12 ini
      Jika muncul "eror database 2.43" tinggal tekan F5 pada keyboard

    Rabu, 10 Desember 2014

    Juknis BOS 2015

    Beberapa hari yang lalu telah beredar Juknis BOS 2015 (sebenarnya belum resmi, namun sebuah rencana yang masih diuji publik). Ada beberapa perubahan mendasar dalam Juknis BOS 2015 ini jika dibanding dengan Juknis BOS 2014 lalu. 

    download juknis bos 2015, alokasi dana bos 2015, pembelian laptop oleh sekolah pada anggaran dana bos 2015 alokasi dana bos petunjuk teknis bos 2015
    download juknis bos 2015

    Diantara penggunaan dana Bos oleh Sekolah: 
    • Pembelian dan perawatan perangkat komputer
    • Desktop/workstation maks 4 (SD) dan 7 (SMP)
    • Printer atau printer plus scanner maks 1 unit
    • Laptop maks 1 unit seharga maks Rp 6 juta
    • Proyektor maks 2 unit seharga maks Rp 5 juta/unit
    Item-item diatas tentunya ditujukan untuk keperluan pendataan dimana selama ini sekolah dilarang membeli laptop untuk keperluan operator, sehingga tidak sedikit operator yang menggunakan laptop pribadi ketika mengerjakan dapodik dan keperluan administrasi lain. 

    Pengurangan alokasi BOS untuk honorer sekolah.

    Tahun 2014 lalu alokasi dana BOS untuk honorer sekolah diberikan maksimal 20% namun pada 2015 akan diberikan sebesar 15% saja.

    • Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan
    • Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
    • Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS SD)
    • Pegawai perpustakaan
    • Penjaga Sekolah
    • Satpam
    • Pegawai kebersihan
    • Untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, dimana pengangkatan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi.
    Demikian planning JUKNIS BOS 2015, nanti jika sudah keluar permendikbud resmi mengenai Juknis BOS 2015 akan saya share ulang.Untuk info Juknis BOS 2015 bisa diunduh di link ini