KELUARGA BESAR SDN ANDONGSARI 03

KELUARGA BESAR SDN ANDONGSARI 03
STAF GURU

Sabtu, 24 Januari 2015

SKP (Sasaran Kerja Pegawai) PNS

Sebagaimana di sebutkan dalam post terdahulu bahwa dalam penilaian Prestasi Kerja mencakup unsur Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja. Pada bagian ini akan di bahas mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) PNS


Ketentuan SKP


  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP.
  2. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
  3. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai
  4. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
  5. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
  6. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
  7. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
  8. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb:
  • Jelas
  • Dapat diukur
  • Relevan
  • Dapat dicapai
  • memiliki target waktu

 

Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai


1. Kegiatan Tugas Jabatan
Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
2. Angka Kredit (Fungsional/Guru)
3. Target.
     Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:
  • Kuantitas (Target Output)
  • Kualitas (Target Kualitas)
  • Waktu (Target Waktu)
  • Biaya (Target Biaya)

Tata Cara Penilaian SKP


Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk

Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.

 Rumus Capaian SKP


sasaran kerja pegawai negeri sipil SKP PNS, rumus cara menghitung SKP PNS. ketentuan skp, penilaian SKP PNS
, tata cara penilaian SKP PNS, unsur unsur SKP

Tugas tambahan dan Kreativitas SKP

  1. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan;
  2. Menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan

  • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan nilai 1
  • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan nilai 2
  • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih nilainya 3

Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari:
    1. Unit kerja setingkat Eselon II
    2. Pejabat Pembina Kepegawaian
    3. Presiden
    maka akan diberikan nilai kreativitas sbb:
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. Nilai 3
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK.Nilai 6
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. Nilai 12

  1. Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian meliputi aspek biaya.
  2. Setiap instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan.
  3. Instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara
  4. Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian SKP capaiannya dapat lebih dari 100 (seratus)
  5. Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan olehfaktor diluar kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya

    PERILAKU KERJA PNS


    Perilaku Kerja merupakan salah satu unsur yang memuat 40% Penilaian Prestasi Kerja PNS. 

    Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
    • Orientasi pelayanan
    • Integritas
    • Komitmen
    • Disiplin
    • Kerja sama
    • Kepemimpinan    
    1. Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
    2. Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
    3. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukandaripejabat penilai lain yang setingkat dilingkunga unit kerja masing-masing.
    4. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100(seratus)
    Buka disini contoh SKP Guru dan SKP Tata Usaha 

    Minggu, 11 Januari 2015

    Cara Generate Prefill Dapodikdas

    Dalam proses instalasi dapodikdas versi 3.02 kita wajib melakukan generate prefill. Apa itu generate prefill, Prefill sederhananya adalah sebuah proses  yang berguna sebagai back up database dapodik yang diambil dari server dapodik. Menurut web generate prefill Generate prefill adalah pembaharuan isi data prefill hasil sinkronisasi terakhir dari sekolah yang ditarik ke dalam file databasepersekolah. Sebagiamana kita tahua Ada beberapa macam jenis back up databasedapodik, dengan cara manual, dengan dapodik helper dan yang terakhir dengan generate prefill. 

    Proses generate prefill bisa dilakukan oleh siapapun saat ini, namun untuk mendownload prefill hasil tadi tentu saja hanya bisa dilakukan oleh mereka yang mengetahui kode registrasi sekolah dalam dapodikdas. Tentu saja operatordapodik. 

    Generate prefill sendiri awalnya hanya bisa dilakukan oleh operator KKdatadik Kabupaten, namun saat ini sudah ada aplikasi yang bisa dilakukan oleh operatorsekolah sendiri dengan memakai kode NPSN dan atau Kode Registrasi Dapodikdas. 

    Caranya cukup mudah, silakan masuk ke  salah satu link di bawah

     http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final/generate_prefill.php

     http://118.98.166.70/alternatif_prefill/generate_prefill.php

    akan muncul tampilan gambar seperti dibawah, Pilih jenis prefill lalu masukkan kode NPSN


    cara generate prefill oleh operator sekolah secara mandiri. download prefill hasil generate prefill dapodik, fungsi prefill dapodik.
    Generate prefill oleh operator dapodik

    Bagi anda operator dapodikmen silakan buka di linkhttp://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill/generate_prefill.php
    Caranya sama saja dengan  dapodikdas

    Setelah memasukkan kode NPSN klik generate, tunggu proses generate, Jika selesai akan muncul waktu proses generate dan data-data yang berhasil digenerate. 

    Jika sudah selesai akan muncul tulisan 
     DATA SATUAN PENDIDIKAN YANG BERHASIL DIBUATKAN FILE PREFILL
    dan nama sekolah yang sudah dibuatkan prefill tadi. 

    Klik link download untuk mengunduh prefill

     
    cara generate prefill oleh operator sekolah secara mandiri. download prefill hasil generate prefill dapodik, fungsi prefill dapodik.

    Nah tautan/link kata DISINI lah yang harus di klik untuk mendownload prefill tadi. Setelah di klik akan muncul permintaan download seperti gambar di atas. Nah buat anda operator yang mau coba-coba mau generate prefill silakan di coba. 

    Peringatan:
    Nama prefill jangan diubah, jika diubah akan menyebabkan data prefill tidak terbaca dan saat Registrasi, akan muncul tulisan kode registrasi tidak ditemukan.

    Menggunakan Action Menu Lanjutkan Semester

    Salah satu elemen penting dalam dapodik adalah masalah rombel. Sejak awal peluncuran dapodik, masalah ini merupakan hal yang cukup serius dan tidak sedikit operator yang kesulitan, apalagi dalam pengaturan JJM. Di awal ini kita akan membuat rombel sebelum loncat ke masalah JJM/Pembelajaran di rombel. 

    Membuat rombel bisa dilakukan secara manual artinya satu persatu. Seperti dalam tulisan sebelumnya membuat rombel di dapodik 2013. Namun dalam dapodikdasversi baru ini ada cara yang lebih cepat dan mudah yaitu memanfaatkan "actionmenu" di tab Rombel. 

    Dalam setiap tab ada action menu yang bisa dimanfaatkan operator agar pekerjaan menjadi lebih cepat. Nah dalam tab rombel ada pula action menu yang secara cepat dan otomatis membuat rombel termasuk memasukkan anggota rombel dan guru kelas rombel tersebut, hanya saja wajib kita sesuaikan/ubah nantinya.



    Nah untuk memulainya silakan masuk ke aplikasi dapodik
    Klik Tab Rombongan Belajar > Klik Action Menu > Pilih Lanjutkan Semester

    cara membuat rombel lebih praktis dan cepat di dapodik versi 3.00. cara menggunakan action menu kenaikan kelas di tab rombongan belajar
    membuat rombel dapodikdas 2014
    Pilih kelas satu per satu
    Klik panah kecilnya, Pilih salah satu kelas, misalnya 1C disini, lalu klik save and close setelah muncul pilih jenis rombel. 

    Artinya dengan melakukan ini kita sudah secara otomatis membuat rombel kelas 2C berikut seluruh peserta didik, dan wali/guru kelasnya.Untuk pembelajaran di kelas, di isi ulang satu persatu. 

    Penjelasan Action Menu di Tab Peserta Didik

    Dalam aplikasi dapodikdas 2014 versi 3.00 dan3.02 terdapat menu baru yaitu "action menu" di beberapa tabnya. Kita perhatikan disebelah kanan atas aplikasi. Masing-masing memiliki sub menu dan Fungsi yang berbeda. Salah satunya adalahdi tab peserta didik. Jika rekan operator masih bingung mengenai fungsi dancara kerjanya bisa dijelaskan sebagai berikut.

    Action Menu di tab Peserta Peserta Didik
    untuk apa action menu penjelasan action menu dalam tab peserta didik dapodikdas 2014. fungsi action menu dapodik.
    action menu di tab Peserta Didik

    1. Sub Menu Tampilkan Data PD terhapus, Centang pada kotak kecilnya maka akan muncul nama peserta didik yang pernah dihapus/terhapus.Jika kosong, maka artinya kita tidak pernah menghapus nama  peserta didik.

    2. Action Menu PD; Unduh Excel
    Fungsinya adalah untuk mengunduh dokumen berformat MS Excel Data Isian Seluruh Peserta Didik berdasarkan abjad. Tentunya sesuai dengan apa yang telahoperator inputkan.

    3. Action Menu ; Lanjutkan Data Periodik PD

    Tombol ini berfungsi untuk menyalin semua Data Periodik Peserta Didik yg aktif dari Tahun Ajaran 2013/2014 semester 2. Pada dapodikdas 3.02 berfungsi untuk melanjutkan data periodik seluruh peserta didik ke semester genap 2014-2015

    penjelasan action menu dalam tab peserta didik dapodikdas 2014. fungsi action menu dapodik.
    lanjutkan data periodik PD
    Untuk memudahkan operator sebaiknya dilakukan, namun nantinya perlu diedit lalu disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Dengan melakukan ini maka Data invalid di Beranda (saat kita melakukan validasi akan berkurang)

    Senin, 05 Januari 2015

    Syarat Sertifikasi Guru 2015

    Dunia Pendidikan telah memasuki kegiatan belajar mengajar semester genap tahun 2015. Bagi guru yang ingin mengikuti sertifikasi guru tahun 2015 tentu perlu mempersiapkan diri. Hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi dan syarat apa yang perlu dipenuhi seorang guru untuk mengikuti sertifikasi guru 2015 tersebut. 

    Dalam panduan sertifikasi yang kami unduh dari website dinas pendidikan kota Tarakan, Kalimantan Timur berikut hal yg perlu guru ketahui tentang sertifikasi guru 2015

    Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ  Tahun 2015 

    Kategori Calon Peserta 
    1. Tidak Lulus PLPG 2014. Selain status Diskualifikasi dan Klarifikasi
    2. Sertifikasi ke Dua. Lulus tahun 2012 kebawah 3. Sudah Pernah Mengikuti UKG tahun 2013 atautahun 2014. Belum memiliki ser$fikat pendidik dan
    3. tidak terdaftar sebagai peserta PLPG 2014
    4. Belum pernah mengikuti UK(Uji Kompetensi)
     Peserta UKG 2015 calon peserta UKG 2015

      KATEGORI DIURUTKAN SESUAI PRIORITAS 


      Persyaratan Calon Peserta Sergur 2015
      1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 
      2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama. 
      3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan: 
      a.  Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan Permendikbud nomor 62 tahun 2003 serta  harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota. 
      b.  Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. 

      4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. 
      5.  Guru bukan PNS: 
      a.  pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),minimal 2 tahun. 
      b.  pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud. 
      6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60tahun. 
      7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.  

      Sebelum memasuki masa PPG tentu saja guru wajib mengikuti yang namanya UKG (Uji Kompetensi Guru) berikut kriteria mereka yang akan mengikuti UKG 2015