KELUARGA BESAR SDN ANDONGSARI 03

KELUARGA BESAR SDN ANDONGSARI 03
STAF GURU

Sabtu, 31 Januari 2015

Tanya Jawab Dapodikdas 3.03

Sebagaimana pada post terdahulu bahwa sudah diluncurkan dapodikdas patch versi 3.03, berikut beberapa pertanyaan terkait yang barangkali bisa anda temukan jawabannya di sini. 
Tanya jawab dapodik 3.03

1. Apakah sekolah wajib menginstal dapodik patch 3.03 baik yang menggunakan KTSP maupun kurikulum 2013?
Ya. 

2. Apakah setelah menginstal patch 3.03 harus ganti prefill baru?
Tidak, setelah install patch 3.03 silahkan langsung melakukan login untuk mengecek datanya.

3. Kenapa setelah install patch masih terbaca versi 3.02
Bila masih terbaca versi 3.02, lakukan refresh aplikasinya dengan cara tekan ctrl+f5, bila 
masih belum berubah klik pengaturan di browser lalu pilih clear history.


4. Perbedaan versi 3.02 – 3.03? 
  • Penguncian pada penggunaan kurikulum di aplikasi dapodik bagi sekolah yang menggunakan kurikulum KTSP 2006 tidak akan bisa memilih kurikulum 2013 padatabel rombongan belajar (pengguna kurikulum 2013 adalah sekolah yang telah ditentukan oleh Kemdikbud).
  • Penambahan fasilitas UN, sehingga pengguna aplikasi dapat mengecek data peserta UN dan mengekspornya dari aplikasi ke dalam bentuk excel.

  • Penambahan caption “Dilarang diganti dengan nama peserta didik lain” di tabelpeserta didik.
  • Tingkat pendidikan untuk SLB dapat memilih tingkat 1 – tingkat 12.
  • Penambahan unduhan Excel pada tabel PD Keluar dan PTK Keluar.
  • Kolom nomor KPS/KKS pada tabel peserta didik.
5. Apakah rombel harus dihapus untuk mengubah dari kurikulum KTSP ke 2013 begitu juga 
sebaliknya?
Tidak, cukup dengan mengganti kurikulumnya saja dan mengedit kembali pembagian PTK Mengajar sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan.

6. Bagaimana langkah mengganti kurikulum agar tidak perlu menghapus rombelnya? 
  • Silahkan pilih rombelnya ganti kurikulum yang sesuai dengan mengklik kolom kurikulum setelah diganti klik simpan.
  • Lalu refresh atau tekan ctrl+f5.
  • Setelah itu klik rombongan belajarnya lalu klik pembelajaran .
  • Setelah muncul pembelajarannya silahkan edit sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan baik itu KTSP atau kurikulum 2013 lalu kliksimpan.
  • Jika kurikulum SMP 2013 diganti ke KTSP SMP, selain mengganti pembagian jam mengajar juga harus menghapus mata pelajaran prakarya.
  • Jika KTSP SMP diganti ke kurikulum SMP 2013 (sekolah terpilih kurikulum SMP 2013), hapus mata pelajaran TIK.

7. Peringatan sebagian data tidak masuk, apa yg harus dilakukan?
Silahkan lakukan generate ulang prefill dan registrasi ulang bila belum berhasil silahkan  hubungi dinas kab/kota setempat.

11. Apakah PTK dan PD harus di mapping ulang di dalam tabel rombel setelah di patch?
Tidak, karena rombel tidak dihapus hanya mengganti kurikulum dan mengedit pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan 

12. Jika ada PD/PTK yg mutasi (pindah sekolah/baru) di inputkan di patch3.03?
Untuk PD/PTK yang pindah/mutasi ke sekolah baru silahkan diinputkan disemester 2 atau sesuaikan dengan surat mutasi/pindahnya.

13. Apakah kode registrasi  berubah di versi 3.03?
Tidak, secara default tidak ada perubahan kode registrasi sekolah, namun jika sekolah menghendaki mengubah koderegistrasi karena sesuatu hal(keamanan data), maka dapat diubah melalui dinas pendidikan kab/kota setempat. Namun hati-hati dalam mereset kode registrasi karena aplikasi kode registrasi lama akan ditolak oleh sistem pada saat sinkronisasi. 

14. Kapan aplikasi 3.03 expired ?
Sesuai dengan periode semester 2 tahun ajaran 2014/2015 yaitu tanggal 30 Juni 2015

15. Apakah penerbitan NISN masing menggunakan dapodikdas ?
Ya, Mekanisme pengumpulan datanya masih tetap dengan dapodikdas dan vervalpd

16. Jika ada sekolah merger, apa yang harus dilakukan? 
  • Dinas menghubungi pusat untuk dilakukan proses merging
  • Proses merging di pusat dapat memindahkan data PD, PTK, dan Prasarana secara otomatis dari sekolah yang dilebur ke sekolah induk tanpa harus menginput ulang.
  • Setelah proses merging selesai, sekolah induk melakukan generate ulang prefill baru dan diregistrasikan seperti biasa dengan menggunakan kode registrasi sekolah induk.
  • Sekolah yang dilebur akan otomatis terhapus di pusat. Maka akan terlihat PD, PTK dan Prasarana di sekolah yang dilebur otomatis masuk di sekolah induk.

20. Jika ada sekolah tutup atau berhenti beroperasi, apa yang harus dilakukan?
Hubungi dinas kab/kota setempat, lalu dinas akan melakukan penutupan sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Maka secara otomatis data di Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp 

21. Jika ada sekolah berganti nomenklatur, apa yang harus dilakukan?
Hubungi dinas kab/kota setempat, lalu dinas akan melakukan perubahan nomenklatur  sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Maka secara otomatis data di Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp 

22. Jika ada sekolah baru, apa yang harus dilakukan?
Hubungi dinas kab/kota setempat, lalu dinas akan menambahkan sekolah baru melalui 
vervalsp.data.kemdikbud.go.id, NPSN akan diterbitkan oleh PDSP dan secara otomatis kode registrasi dapat diterbitkan dan diunduh di manajemen pendataan (akses dinas). Kemudian sekolah melakukan proses instalasi aplikasi versi 3.02 + patch aplikasi versi 3.03, generate prefill, dan registrasi seperti biasa

Kamis, 29 Januari 2015

Rancangan Terbaru Format SKHUN 2015

Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional atau biasa disebut SKHUN, pada tahun 2015 ini dalam tahap rancangan pihak kemdikbud dan akan berbeda dengan SKHUN tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dituturkan kepala Pusat PenilaianPendidikan (Kapuspendik) Kemendikbud, Nizam. Nizam mengatakan, selama ini laporan penilaian siswa yang diterima siswa dan orang tua hanya menampilkan nilai akhir UN. Jika sebelumnya nilai hasil UN diumumkan dalam bentuk angka-angka, nantinya akan diubah dalam bentuk deskriptif. Dengan penilaian baru ini maka akan mampu menggambarkan capaian kompetensi siswa di akhir ujian.

SKHUN yang diterima siswa dan orang tua akan berbeda dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah. Yang diberikan kepada siswa dan orang tua adalah SKHUN yang berupa nilai tes, diagnostik untuk perbaikan, kategorisasi, dan deskripsi. Sedangkan untuk sekolah dan pemerintah daerah akan mendapatkan SKHUN yang berisi posisi sekolah atau daerah terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik di daerahnya maupun di tingkat nasional.


Berdasar rancangan sementara yang dibuat Kemendikbud, SKHUN siswa peserta unas memang tidak hanya memampang nilai hasil ujian. Tetapi, juga mencantumkan nilai rerata tingkat nasional serta nilai rerata sekolah, Dengan demikian, bisa diketahui nilai siswa bersangkutan, apakah di atas nilai rerata nasional atau di bawahnya.

Selain menyuguhkan nilai rerata, SKHUN terbaru ini mencantumkan analisisnilai unas siswa berdasar mata ujian hingga kompetensi di setiap mata pelajaran yang diujikan. Contohnya, siswa A mendapatkan nilai 70 untuk kompetensi 1 di dalam mata pelajaran bahasa Indonesia. Atau, dia mendapatkan nilai 40 untuk kompetensi empat mata pelajaran bahasaIndonesia.

Dengan memampang analisis nilai itu, siswa bisa mengetahui dirinya lemah untuk kompetensi apa saja. Dengan begitu, dia bisa melakukan perbaikan supaya kompetensi yang rendah tersebut bisa ditingkatkan.

Modifikasi berikutnya adalah pencantuman kategori capaian; cukup, kurang, rendah. Sebagaimana diketahui, Unas 2015 tidak lagi menentukan siswa lulus atau tidak lulus. 

Sabtu, 24 Januari 2015

Juknis dan Contoh Penilaian Prestasi Kerja PNS

Penilaian prestasi kerja (PPK) PNS ini sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) NOMOR 1 TAHUN 2013. 


Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi.

Unsur Penilaian Prestasi kerja

Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur sasaran kerja pegawai(SKP) dan perilaku kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur:
    a. SKP bobotnya 60 %
    b. Perilaku kerja bobotnya 40 %
Unsur perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi harus relevan & berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.

  • Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun.
  • Penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya
  • Nilai Prestasi Kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut :
  1. 91 –ke atas: sangat baik
  2. 76 –90: baik
  3. 61 –75: cukup
  4. 51 –60: kurang
  5. 50 ke bawah: buruk
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.


A. SKP (Sasaran Kerja Pegawai) PNS

Tata Cara Penilaian SKP

Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk


Selengkapnya bisa di buka di Sasaran Kerja Pegawai (SKP PNS)

 

B. Perilaku Kerja

Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
  • 91 – 100 : Sangat baik
  • 76 – 90 : Baik
  • 61 – 75 : Cukup
  • 51 – 60 : Kurang
  • 50 – ke bawah : Buruk
Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
  • Orientasi pelayanan
  • Integritas
  • Komitmen
  • Disiplin
  • Kerja sama
  • Kepemimpinan    
  1. Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
  2. Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
  3. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukandaripejabat penilai lain yang setingkat dilingkunga unit kerja masing-masing.
  4. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100(seratus)

  

BERIKUT ALUR PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PENGGANTI DP3

petunjuk pengisian sasaran kerja PNS, petunjuk teknis juknis SKP PNS 2014. Format SKP PNS yang benar, CONTOH SKP, FORMULIR skp, panduan SKP, penilaian prestasi kerja PNS pengganti DP3, alur SKP

BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS

Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara berkala dan perilaku kerja PNS yg dinilai. Pejabat penilai dapat menggunakan formulir buku catatan penilaian perilaku kerja PNS. Apabila seorang PNS pindah dari instansi pemerintah yg satu ke instansi yg lain, maka buku catatan penilaian perilaku kerja dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru. Jika seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam instansi yg sama, maka hanya buku catatan penilaian perilaku kerja saja yg dikirimkan oleh pimpinan unit organisasi yg lama kepada pimpinan unit organisasi yang baru.

download contoh SKP selengkapnya bisa dilihat di sini dan di sini
Contoh SKP Tata Usaha bisa diunduh di link ini 

SKP (Sasaran Kerja Pegawai) PNS

Sebagaimana di sebutkan dalam post terdahulu bahwa dalam penilaian Prestasi Kerja mencakup unsur Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja. Pada bagian ini akan di bahas mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) PNS. 


Ketentuan SKP


  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP.
  2. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
  3. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai
  4. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
  5. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
  6. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
  7. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
  8. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb:
  • Jelas
  • Dapat diukur
  • Relevan
  • Dapat dicapai
  • memiliki target waktu

 

Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai


1. Kegiatan Tugas Jabatan
Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
2. Angka Kredit (Fungsional/Guru)
3. Target.
     Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:
  • Kuantitas (Target Output)
  • Kualitas (Target Kualitas)
  • Waktu (Target Waktu)
  • Biaya (Target Biaya)

Tata Cara Penilaian SKP


Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk

Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.

 Rumus Capaian SKP


sasaran kerja pegawai negeri sipil SKP PNS, rumus cara menghitung SKP PNS. ketentuan skp, penilaian SKP PNS
, tata cara penilaian SKP PNS, unsur unsur SKP

Tugas tambahan dan Kreativitas SKP

  1. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan;
  2. Menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan

  • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan nilai 1
  • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan nilai 2
  • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih nilainya 3

Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari:
    1. Unit kerja setingkat Eselon II
    2. Pejabat Pembina Kepegawaian
    3. Presiden
    maka akan diberikan nilai kreativitas sbb:
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. Nilai 3
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK.Nilai 6
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. Nilai 12

  1. Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian meliputi aspek biaya.
  2. Setiap instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan.
  3. Instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara
  4. Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian SKP capaiannya dapat lebih dari 100 (seratus)
  5. Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan olehfaktor diluar kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya

    PERILAKU KERJA PNS


    Perilaku Kerja merupakan salah satu unsur yang memuat 40% Penilaian Prestasi Kerja PNS. 

    Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
    • Orientasi pelayanan
    • Integritas
    • Komitmen
    • Disiplin
    • Kerja sama
    • Kepemimpinan    
    1. Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
    2. Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
    3. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukandaripejabat penilai lain yang setingkat dilingkunga unit kerja masing-masing.
    4. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100(seratus)
    Buka disini contoh SKP Guru dan SKP Tata Usaha 

    Minggu, 11 Januari 2015

    Cara Generate Prefill Dapodikdas

    Dalam proses instalasi dapodikdas versi 3.02 kita wajib melakukan generate prefill. Apa itu generate prefill, Prefill sederhananya adalah sebuah proses  yang berguna sebagai back up database dapodik yang diambil dari server dapodik. Menurut web generate prefill Generate prefill adalah pembaharuan isi data prefill hasil sinkronisasi terakhir dari sekolah yang ditarik ke dalam file databasepersekolah. Sebagiamana kita tahua Ada beberapa macam jenis back up databasedapodik, dengan cara manual, dengan dapodik helper dan yang terakhir dengan generate prefill. 

    Proses generate prefill bisa dilakukan oleh siapapun saat ini, namun untuk mendownload prefill hasil tadi tentu saja hanya bisa dilakukan oleh mereka yang mengetahui kode registrasi sekolah dalam dapodikdas. Tentu saja operatordapodik. 

    Generate prefill sendiri awalnya hanya bisa dilakukan oleh operator KKdatadik Kabupaten, namun saat ini sudah ada aplikasi yang bisa dilakukan oleh operatorsekolah sendiri dengan memakai kode NPSN dan atau Kode Registrasi Dapodikdas. 

    Caranya cukup mudah, silakan masuk ke  salah satu link di bawah

     http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final/generate_prefill.php

     http://118.98.166.70/alternatif_prefill/generate_prefill.php

    akan muncul tampilan gambar seperti dibawah, Pilih jenis prefill lalu masukkan kode NPSN


    cara generate prefill oleh operator sekolah secara mandiri. download prefill hasil generate prefill dapodik, fungsi prefill dapodik.
    Generate prefill oleh operator dapodik

    Bagi anda operator dapodikmen silakan buka di linkhttp://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill/generate_prefill.php
    Caranya sama saja dengan  dapodikdas

    Setelah memasukkan kode NPSN klik generate, tunggu proses generate, Jika selesai akan muncul waktu proses generate dan data-data yang berhasil digenerate. 

    Jika sudah selesai akan muncul tulisan 
     DATA SATUAN PENDIDIKAN YANG BERHASIL DIBUATKAN FILE PREFILL
    dan nama sekolah yang sudah dibuatkan prefill tadi. 

    Klik link download untuk mengunduh prefill

     
    cara generate prefill oleh operator sekolah secara mandiri. download prefill hasil generate prefill dapodik, fungsi prefill dapodik.

    Nah tautan/link kata DISINI lah yang harus di klik untuk mendownload prefill tadi. Setelah di klik akan muncul permintaan download seperti gambar di atas. Nah buat anda operator yang mau coba-coba mau generate prefill silakan di coba. 

    Peringatan:
    Nama prefill jangan diubah, jika diubah akan menyebabkan data prefill tidak terbaca dan saat Registrasi, akan muncul tulisan kode registrasi tidak ditemukan.