KELUARGA BESAR SDN ANDONGSARI 03

KELUARGA BESAR SDN ANDONGSARI 03
STAF GURU

Selasa, 15 April 2014

Daftar-nama-penerima-tunjangan-Fungsional-dan-Akademik

Daftar-nama-penerima-tunjangan-Fungsional-dan-Akademik

Akhir maret lalu sudah keluar SKTF dan SK tunjangan akademik dimana mereka yang mendapat SK tersebut berarti mereka juga berhak mendapatkan duitnya, hehehe. Nah barangkali anda para guru ingin tahu apakah nama Anda termasuk didalamnya atau tidak. Sekedar diketahui tunjangan hanya diberikan satu macam saja, kalau Anda PNS/non PNS dan udah sertfikasi berarti namanyaTunjangan Profesi. Kalau tunjangan fungsional untuk mereka yang belum sertifikasi dengan memperhatikan kuota dan syarat tertentu, sedangkan tunjangan akademik diberikan kepada mereka yang sedang menempuh pendidikan sarjana. Semuanya lewat aplikasi dapodikdas 2013/2014

Berikut adalah nama-nama guru penerima tunjangan fungsional dan tujangan akademik yang bisa anda download di sini. Silakan cari / download berdasarkan propinsi di bawah ini: 

A. Penerima Tunjangan Kualifikasi Akademik

  1. Nusa Tenggara Timur (NTT)  Klik Disini
  2. Riau 
  3. Sulawesi Barat
  4. Sulawesi Selatan
  5. Sulawesi tengah
  6. Sulawesi Tenggara
  7. Sulawesi Utara
  8. Sumatera Barat
  9. Sumatera Utara
  10. DKI Jakarta
  11. Nangro Aceh Darussalam
  12. Bali
  13. Bangka Belitung
  14. Banten
  15. Bengkulu
  16. Gorontalo
  17. Jawa barat
  18. Jawa Timur
  19. jawa Tengah
  20. Jambi
  21. Kalimantan Barat
  22. Kalimantan Selatan
  23. Kalimantan Timur
  24. Kalimantan tengah
  25. Kalimantan Utara
  26. Kepulauan Riau
  27. Lampung
  28. Maluku Utara
  29. Maluku
  30. Nusa Tengggara Barat 

B. Tunjangan Fungsional


  1.  Sumatera barat
  2.  sumatera selatan 
  3.  sumatera utara 
  4. jawa tengah
  5.  kalimantan barat
  6. kalimantan timur
  7. kalimantan selatan
  8. kalimantan tengah
  9. kalimantan utara
  10. kepri
  11. lampung
  12. maluku utara
  13. maluku
  14. ntb
  15. ntt
  16. riau
  17. sulawesi utara
  18. sulawesi barat
  19. sulawesi selatan
  20. sulawesi tengah
  21. sulawesi tenggara
  22. sulawesi timur
  23. jambi

Kamis, 10 April 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61 TAHUN 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61 TAHUN 2014


PMK Terbit, Tunjangan Guru Triwulan I dan Kekurangan Pembayaran pada 2010-2013 Segera Dibayar

PMK Terbit, Tunjangan Guru Triwulan I dan Kekurangan Pembayaran pada 2010-2013 Segera Dibayar


Jakarta, Kemdikbud (Senin, 07/04/2014 - 15:41) --- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 telah terbit. Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013. Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun segera dibayar.

PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 diterbitkan pada 3 April 2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 membutuhkan waktu sekitar empat bulan, sehingga BPKP baru merampungkannya pada akhir Februari lalu, dan akhirnya PMK pun terbit pada awal April kemarin.

“Dengan adanya PMK diharapkan semakin ada kepastian pembayaran tunjangan. Uangnya ada, persoalan dukungan administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada. Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak membayarkan (tunjangan guru),” ujar Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).

Ia menjelaskan, dari hasil audit BPKP, jumlah kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp 4 triliun. Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah kabupaten/kota sekitar Rp 6 triliun. “Jadi setelah dibayar masih ada Rp 2 triliun di kas daerah,” jelasnya.
Pembayaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14 April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I.

Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November,” ujarnya. (Desliana Maulipaksi)

Sumber : Kemdikbud

Sabtu, 05 April 2014

CS ONLINE UNTUK GENERATE PREFILL BARU

CS ONLINE UNTUK GENERATE PREFILL BARU




Seperti yang sudah diposting sebelumnya, untuk mendapatkan generate prefill baru bisa dilakukan dengan beberapa cara yaitu :
1. minta ke OP DAPODIKDAS kab/kota
2. CS online
3. jika masih gagal di 1 dan 2 silakan kirim email ke prefillconsole@gmail.com


Untuk point 2 yaitu CS (customer service) online, dapat menghubungi atau meminta bantuan dari akun-akun Facebook berikut :
  1. Eko TP
  2. Noercholis Asir L
  3. Abyan Najmi
  4. Purwa Yoga
  5. Uhe Dwipa Fatwa Pujangga
  6. Jaya Nagara
  7. Kang Fad
  8. Tommy Jogja
  9. Ragil Indaryanto
  10. Dadan Hamdani
  11. Yulian Cahyo Hadi Saputro
  12. Obengs Bunhaw Karuhun Jampank

Caranya :
Klik salah satu dari Nama akun CS online di atas maka anda akan dibawa ke wallnya, kemudian ketik pada status di wall, komentar atau inbok "Minta tolong generate prefil NPSN: .......... (NPSN sekolah anda) Terima kasih sebelumnya."
Jika generate prefill sudah berhasil dilakukan maka anda akan mendapat konfirmasi.
Contoh :
  • Mohon bantuan generate prefil NPSN 50219351
  • Pembuatan file prefill berhasil dilakukan DATA SEKOLAH YANG BERHASIL DIBUATKAN FILE PREFILL SD NEGERI 4 PAOK MOTONG Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur, Prop. Nusa Tenggara Barat
  • Terima kasih.
SELAMAT MENCOBA...!


Sumber :


Jumat, 04 April 2014

SKTP Segera Terbit, Guru Harap Bersabar

SKTP Segera Terbit, Guru Harap Bersabar


Akhirnya hal-hal yang ditunggu datang juga. Ada berita gembira buat anda guru penerima Tunjangan Profesi yang berstatus PNS dimana SK tunjangan profesi akan segera terbit dalam beberapa hari ke depan. Hal ini disampaikan oleh Ibnu Aditya Karana pejabat P2TK dikdas Kemdikbud RI. Adapun bunyi pengumumannya sebagai berikut: 

Alhamdulillah, akhirnya PMK (Peratuuran Menteri Keuangan) sudah terdaftar pada Kementrian Hukum dan HAM.

Maka mulai besok seluruh data Valid yang SUDAH DI USULKAN oleh dinaspendidikan kabupaten/kota melalui aplikasi Tunjangan Profesi di tingkat kabupaten/kota akan segera di terbitkan SK TPP nya.

Oleh sebab itu kami himbaukan kepada seluruh Operator Tunjangan DinasPendidikan Kabupaten/Kota utk segera dan berhati2 terhadap data yang di usulkan.

Hal2 yang perlu di perhatikan sebelum di usulkan SK TPP nya antara lain :
  1. Kesesuaian NUPTK dengan Nama
  2. Kesesuaian Wilayah tugas PTK (Jangan sampai ada PTK sdh mutasi masih di usulkan di kab lamanya)
  3. Perhatikan Golongan dan Masa kerja nya karena berdampak pada nominaltunjangan yang akan tampil pada SK TPP
  4. Keaktifan PTK

SK TPP akan terbit secara bertahap sesuai dengan usulan yang masuk, dan segerakan data yang sudah valid

- PMK dan JUKNIS akan kami upload pada Aplikasi Tunjangan Profesi
- SK TPP Bisa di download pada aplikasi tunjangan profesi

Untuk para PTK

- SK TPP yang akan muncul pada lembar PTK bukan berarti uang sudah ada direkening, ingat ada proses dari SK terbit hingga tunjangan tiba di rekening PTK masing2.
- Berilah ruang kerja op tunjangan untuk mengusulkan baik usulan SK TPP maupun usulan pencairan dana pada Bendahara daerah masing2

SELAMAT BEKERJA, BERSABAR DAN BERDOA

Kesimpulan;
Penerbitan SKTP diambil berdasar data pengiriman dapodikdas/BSD yang dikirimkan oleh operator sekolah, jika datanya benar dan berstatus siap SK, maka SKTP anda tinggal menunggu saja.
Peran operator tunjangan kabupaten/kota cukup besar sebagai penentu dan pengusul terbitnya SKTP. 

kapan sktp untuk guru pns keluar? berita dan pengumuman mengenai terbitnya sktp untuk penerima guru pns
image by wikipedia


Pada pengumuman sebelumnya juga telah diinformasikan tentang SK TPP utk PNSD

Ibnu Aditya Karana
Ada yang tanya : Pak Kapan SK TPP utk PNSD terbit ??, saya cuma bisa jawab : "Kami masih menunggu kabar dari pihak Kemenkeu dan Kemenkumham perihal PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai dasar pencairan dana tunjangan melalui transfer daerah.

ADA PROSES BAPAK GURU GANTENG, ADA MEKANISME IBU GURU CANTIK

Klo pengen di runut2 prosesnya yah kurang lebih seperti ini

Narasi di Bawah ini adalah hasil Kutipan dari Pak Tagor Alamsyah Harahap "

1. BPKP Menyerahkan hasil audit ke kemdikbud (baru diserahkan rekapnya saja)
2. Kemdikbud menghitung berapa sisa anggaran Di kas daerah dan menghitung berapa kebutuhan untuk lulusan baru.
3. Kemdikbud menyerahkan alokasi dana ke kemenkeu (surat menyurat saja sudah lama).
4. Kemenkeu membuat PMK dan lampiran alokasi dana per kab kota,
5. Draf PMK diberikan ke kementerian hukum dan ham untuk diharmonisasi aspek hukumnya,
6. Baru keluar PMK.
7. Dikbud terima nomor PMK baru cetak sk hampir 1 juta orang (butuh 1 minggu)
(ini udah pasti team P2TK nga akan pulang2 dah .. siapin tenaga yah Nazarudin Kompetan, Asyarudin Andhin, Ujang Kemon, Yuniadi Pusponegoro, Ronny Ajah Dech, Hilal Ramadhan)
8. Kemenkeu transfer dana ke kab daerah.
9. SK ada uang ada baru bisa dibayar.
10. Bendahara pemda mengajukan SPP dan SPM sampai keluar SP2D.
11. Bank mentransfer rekening guru. Hebat jika bisa menyelesaikan

11 pekerjaan tadi dalam waktu 6 hari ini yg melibatkan banyak instansi, silahkan camkan apakah semudah mengucapkannya.

JADI KIRA2 BERAPA LAMA DARI BAPAK/IBU LIHAT NOMOR SK MELALUI LEMBAR INFO PTK HINGGA TUNJANGAN TIBA DI REKENING BAPAK/IBU GURU