KELUARGA BESAR SDN ANDONGSARI 03

KELUARGA BESAR SDN ANDONGSARI 03
STAF GURU

Jumat, 10 Oktober 2014

Syarat Tim Penilai PKG Guru

PERIHAL TIM PENILAI PKG

Kami informasikan perihal Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
  2. Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
  3. Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
  4. Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
  5. Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
  6. Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsippenilaian kinerja guru.
panduan pembentukan, kriteria guru penilai, masa kerja guru sebagai tim penilai serta sanksi-sanksi pelanggaran tim penilai PKG guru

Detil penjelasan sebagai berikut:

Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah. 

A. Kriteria Penilai

Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
  • Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkatguru/kepala sekolah yang dinilai.
  • Memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  • Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  • Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  • Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  • Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.


Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lainyang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.


B. Masa Kerja Penilai

Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau DinasPendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka KREDIT (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  • Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  • Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dariPK GURU.

Kamis, 09 Oktober 2014

2015, Dana BOS Naik

Tahun depan, 2015 dipastikan bahwa dana BOS yang biasa diambil dari data siswa akan mengalami kenaikan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pembindaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud Didik Suhardi, kenaikan dana pendidikandalam APBN 2015 berdampkan pada kenaikan alokasi dana BOS. Kenaikan Dana BOS 2015 ini merupakan imbas dari anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun. Anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun, setara dengan 20,006 persen dari total belanja negara di APBN 2015. Jika dibandingkan dengan anggaran fungsi pendidikan di APBN 2014, terjadi kenaikan sebesar Rp 5,2 triliun.
kenaikan dana bos tahun 2015, untuk SD dan SMP anggaran dana bos 2015
dana bos 2015
Dari sisi pengelolaannya, anggaran fungsi pendidikan itu terbagi menjadi dua. Yakni anggaran fungsi pendidikan yang dikelola dalam belanja pemerintah pusat Rp 154,2 triliun. Kemudian anggaran fungsi pendidikan yang dikelola pemerintah daerah sebesar Rp 254,9 triliun.

Khusus untuk jenjang SMP, dana BOS naik dari selama ini Rp 700 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun.

Sedangkan untuk jenjang SD, pemerintah juga menaikkan alokasinya. Yaitu dari yang saat ini Rp 580 ribu/siswa/tahun, menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun. Terkait dengan kenaikan alokasi dana BOS ini, pembelajaran di SD dan SMP yang saat ini sudah gratis semakin berkualitas.

Dengan kenaikan ini, juga diharapkan tidak ada alasan lain bagi sekolah untuk mengutip uang-uang pendidikan ke murid. Didik menuturkan pencairan danaBOS tetap menggunakan sistem yang sudah berjalan tahun ini. Yakni dana dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.

Setelah itu langsung dikirim ke masing-masing sekolah penerima dana BOS. Sistem ini lebih efektif  dibandingkan menitipkan uang dana BOS ke pemkab atau pemkot terlebih dulu.

Dia juga menjelaskan dana BOS ini dicairkan di awal PERIODE. Misalnya untuk PERIODE Januari-Maret, dana BOS akan dicairkan di awal Januari. Sehinggadana BOS bisa dipakai untuk membayar biaya operasional sekolah tiga bulan ke depan. Sebagaimana diketahui bersama penganggaran dana BOS datanya diambil dari data dapodik 2014 ini.

Senin, 06 Oktober 2014

Jumlah Siswa Topik PANAS Terbaru Dapodikdas

Dapodik dan tetek bengeknya selalu saja menimbulkan pro kontra, permasalahan selalu saja muncul. Saat aplikasi sudah bagus, sinkronisasi dan pengiriman datalancar. Muncul lagi permasalahan terkait tunjangan. 3 hari terakhir muncul kabar panas, rombel dimana siswanya yang kurang dari 10 orang, PTK yang mengampu dan mengajar di kelas tersebut JJM nya tidak linier/siswa kurang mencukupi. 

Memang masalah rasio siswa khususnya SD yang 20:1 (minimal 20 siswa/rombel) tidak terlalu menimbulkan gejolak. Namun yang menimbulkan gejolak di kalangan guru dan operator adalah terkait jumlah siswa yang kurang dari 10 walaupun kelasnya tidak paralel. Artinya misalnya kelas 1 hanya 9 orang, maka guru bersertifikat pendidik maupun yang berhak mendapatkan aneka tunjanganyang mengajar di kelas tersebut terancam tidak mendapatkannya.

permasalahan baru dapodik terkait jumlah minimal siswa dalam 1 rombel. kepmen no 60 tahun 2014 sudah kadaluarsa dan tidak berlaku lagi digantikan Permendikbud no 36 thn 2014

permendikbud no 36 tahun 2014

Menjadi perdebatan serius tatkala salah seorang admin tunjangan pusat, bersikeras menggunakan LAMPIRAN Kepmendiknas no 60 tahun 2002 sebagai acuannya sedangkan sudah jelas Kepmen tersebut sudah tidak berlaku lagi karena digantikan oleh Permendikbud no 36 tahun 2014. Permendikbud no 36 tahun 2014 bisa di unduh di link ini

pernyataan salah seorang admin tunjangan pusat
Coba dibaca lagi status saya dengan teliti .. dan kembali baca peraturan perundang2an nya lalu bagaimana cara membaca peraturan perundang2annya .. pada permendikbud 36 tahun 2014 tdk menyatakan sama sekali jumlah minimal murid dalam pendirian sekolah .jd akan kembali merunut pada peraturan yg pernah ada ..


nah bagaimana, apakah sah lampiran kepmen yang sudah tidak berlaku dipakai kembali. 
DAAAAN   Kepmen 60 tahun 2002 menyatakan perihal syarat pendirian sekolah minimal 10 siswa, bukan minimal 10 siswa dalam 1 rombel. 
Akhir kata...
Boleh berprestasi, menyelamatkan uang negara namun jangan kau korbankan anak bangsa yang mau mengabdi di daerah pedalaman yang siswanya dalam 1 kelas kurang dari 10. hehehe pisss

Update 
Pihak P2TKDikdas akhirnya tidak jadi menggunakan patokan rasio 1:10 berikut isi pengumumannya:

Sekilas info agar tidak cemas, akan ada kebijakan dispensasi / keringanan untuk siswa yang kurang dari 10 dalam 1 rombel yang tidak paralel akan tetap di validkan. 
Untuk Tunjangan Profesi, sebagai persiapan awal untuk implementasi tahun depan.
Lebih bijak juga agar Kepala Sekolah “TIDAK TERPANCING MEMAINKAN DATA MEMBUAT SISWA-SISWA BAYANGAN / PALSU”. Impact nya akan panjang terhadap pemalsuan data.
info lebih lajut akan di sampaikan oleh rekan p2tk dikdas

Minggu, 05 Oktober 2014

Ujicoba Sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer

Balitbang Kemdikbud baru-baru melncurkan aplikasi ujicoba sistem ujian nasional berbasis komputer (atau computer-based test (CBT). Sosialisasi awal dilaksanakan di kota Surabaya 30 September lalu. Sosialisasi dan pelatihan dihadiri kepala sekolah, perwakilan Kemenag, Dinas Pendidikan Surabaya, sertaDinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur.

Peneliti Balitbang Kemendikbud Mahdiansyah menjelaskan, unas saat ini masih menggunakan kertas dan pensil atau paper-based test (PBT). Jumlah butir soalnya pun tertentu. Nilainya juga dihitung secara manual. Semua berlangsung konvensional.

''Di sisi lain, ada tes yang modern. Yaitu, linear computer-based test (CBT) dan computerized adaptive test (CAT),'' kata Mahdiansyah saat sosialisasi UN Onlinedi HOTEL Sahid kemarin (30/9).
ujian nasional online

CBT dan CAT pun berbeda. CBT dikerjakan siswa dengan soal-soal yang telah ditentukan dan sama. Sementara itu, CAT mampu memilihkan soal-soal yang sesuai dengan tingkat kemampuan peserta ujian.

Apa keuntungan unas online? Mahdiansyah mengungkapkan bahwa salah satunya adalah biaya lebih murah. Sebab, pengadaannya tidak perlu tender. Selain itu, pengamanan dan pengiriman soal cenderung mudah. Jika unas dengan PBT, ada berbagai pengadaan dan distribusi naskah yang rumit. Butuh dana tidak sedikit.

Hanya, lanjut Mahdiansyah, penyelenggaraan unas online perlu dana banyak di awal. ''Persiapan infrastruktur awal mahal. Persiapan sumber daya manusia juga,'' tuturnya.

Karena itu, Kemendikbud merancang unas online itu secara bertahap hingga benar-benar dilaksanakan secara penuh pada 2017 (lihat grafis). Mahdiansyah telah mempersiapkan program aplikasi minites unas online bagi siswa maupun pendidik. Website-nya beralamat diminites.puspendik.org.

Caranya masuknya mudah. Pertama, siswa mendaftar dulu. Kemudian, login ke dalam minites tersebut. Mereka lantas bisa memilih soal yang akan dikerjakan. Yaitu, matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan IPA. Setelah itu, mereka langsung mengerjakan.

2017 ditargetkan selufuh sekolah SMP melaksanakan ujian nasional memakai sistem ini. 

Cek Tunjangan Dikdas/Lembar Info Guru

Buat Anda guru atau PTK yang ingin mengakses atau mengecek data lembar infoguru atau biasa disebut Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) Bisa mengikuti cara-cara di bawah ini. Namun ada beberapa hal yang harus disiapkan yaitu NUPTK bagi yang belumsertifikasi dan NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi yang sudah mengikuti sertifikasi. Cek Lembar Info Guru ini adalah hasil sinkronisasi atau pengiriman data dari aplikasi dapodikdas 2014. Berikut link-link yang bisa diakses di link-link berikut:

Link 1 : Klik disini
Link 2 : Klik Di sini
Link 3 : Klik Di sini
Link 4 : Klik di sini
Link 5 : Klik di sini



Silakan masukkan NRG pada user ID dan tanggal lahir pada password misalnya tanggal lahir 12 Nopember 1978 maka password yang digunakan adalah19781112

masukkan kode captcha,sesuaikan huruf dan angka, jangan sampai salah, lalu kliksubmit.

lapor tunjangan dikdas di Link 1 : http://223.27.144.195:8081/ Link 2 : http://223.27.144.195:8082/ Link 3 : http://223.27.144.195:8083/ Link 4 : http://223.27.144.195:8084/ Link 5 : http://223.27.144.195:8085/
cek info guru

Setelah Anda masuk, yang paling penting diperhatikan adalah tanggal sinkronisasi, dan jumlah jam mengajar yang tentunya ini nantinya berkaitan dengan tunjangan profesi, funsional, akademik.



cara mengecek SK tunjangan, cek lapor tunjangan dikdas, cek hasil sinkronisasi dapodik dan data info guru 2014.
Pada bagian rombel klik Tampilkan Rombel, untuk melihat kevalidan data guru. Di sini akan kelihatan data yang dimasukkan di rombel pada aplikasi dapodik. Pada gambar di atas adalah contoh JJM Kepsek SD pada lembar info guru. pada jumlah Jam Mengajar terlihat linier, sejumlah 6 jam, pada aplikasi dapodik di isi 6 jam. So, jika data Anda seperti berarti sudah aman, tidak perlu ada perbaikan lagi, dan tunjangan profesi/sertifikasi siap meluncur ke rekening Anda. Selamat Mencoba.

Selasa, 30 September 2014

Cara Mengisi PKG 2014 oleh Kepala Sekolah

Kembali lagi masalah Penilaian Kinerja Guru, Kali ini saya mau berbagi cara mengisi PKG online oleh kepala sekolah. Namun sebaiknya sebelum mengisi secara online sebaiknya pakai dahulu angket PKG 2014. Bisa dilihat di link ini.

Langsung saja yaaauuww 
1. Login di link http://padamu.siap.web.id/

2. Masuk sebagai Login PTK (kepala sekolah tentunya)

3. Masukkan NUPTK dan password akun padamu milik Kepsek Anda

4. Setalah masuk klik Padamu PTK

pkg 2014 secaraonline oleh kepsek
cara isi pkg guru 2014

5. Setelah itu klik tab PKG 

Setelah Klik Padamu PTK, Maka Akan muncul Halaman PTK. Deretan menu tab sebelah kiri ada tab Baru yaitu tab PGK, silakan Klik TAB PKG tersebut.

penilaian kinerja guru 2014 online
pkg guru online 2014
6. Untuk memulai Penilaiannya,  silakan klik tombol “MULAI MENILAI” (Perlu diperhatikan, tombol Mulai Menilai akan aktif jika VERVAL PTK SUDAH DISETUJUI OLEH OPERATOR KABUPATEN)

cara pengisian PKG guru online oleh kepala sekolah di Padamu negeri. PKG guru 2014, PKG guru SD,SMP, BK, PKG tugas tambahan

7. Jika di klik ternyata belum bisa dilanjutkan maka akan muncul pemberitahuan "Guru harus sudah mengupdate ....., jangan panik, setelah verval PTK sudah dapat S013 maka otomatis Peringatan itu akan hilang dengan sendirinya.

Untuk contoh form angket bisa di download di form angket PKG guru 2014