KELUARGA BESAR SDN ANDONGSARI 03

KELUARGA BESAR SDN ANDONGSARI 03
STAF GURU

Sabtu, 14 Februari 2015

Cek Pencairan Dana BOS

Barangkali anda, guru, operator, bendahara maupun kepala sekolah yang ingin mengetahui sudah atau belum cair dana BOS 2015 bisa melihat di web bos.kemdikbud.go.id. Bagi yang belum tahu caranya bisa ikuti langkah-langkah seperti di bawah ini:

Masuk ke laman http://salur.bos.kemdikbud.go.id/

cara cek pencairan dana bos, sekolah sekolah yang sudah disalurkan dana BOS 2015, jadwal pencairan dana bos 2015
Dana BOS 2015


Maka akan terlihat propinsi dan sekolah mana saja yang sudah disalurkan dana BOS nya dari pusat. Klik angka rupiah warna biru akan terlihat nama-nama sekolah yangsudah tersalur danaBOS  berikut nilainya.

mengapa terdapat perbedaan penyaluran dana BOS ini? Barangkali disebabkan masih ada sekolah yang belum menyelesaikan pelaporan BOS, sehingga untuk keseluruhan tertunda. 

Perlu juga diketahui dana BOS disalurkan setelah data dapodik terkirim, karena data siswa yang diambil adalah dari hasil pengiriman dapodik. 

Jadwal Pencairan dana BOS 2015
Perhatikan jadwal pengupdatean jumlah murid untuk pencairan BOS Tahun 2015. Untuk triwulan 1 data yang diambil adalah data murid per Desember 2015. Untuk triwulan 2 adalah jumlah murid per bulan Februari. Untuk triwulan 3 adalah jumlah murid per bulan Mei. Dan data untuk triwulan 4 adalah data per bulan agustus 2015. Jika ada penambahan jumlah murid akan dilakukan pembayaran pada triwulan berikutnya.

Senin, 09 Februari 2015

Perlukah Berhenti Mengerjakan Padamu Negeri?

Mumpung masih anget anget nya nih saya Julak mau numpang curhat di blog jetjetsemut punya Bu Wati. gkgkgk... ya biasa masalah padamu negeri Vs dapodik ... Banyak guru dan operator pada kebingungan dan galau mau terus apa stop ya ngerjain padamu negerinya...? 

Nah sebelum kita memutuskan mau lanjut apa nggak, ada baiknya Bapak Ibu sodara operator se Indonesia nyimak curhatan saya ini yaaa...? Ya kalo dianggap penting silakan lanjut baca sampe habis, kalo gak penting silakanshare di FB, hehehe alaaah kebanyakan cingcong... 

Baiklah...
Aplikasi Dapodik dan Padamu Negeri merupakan aplikasi berbeda milik Kemdikbud. Padamu Negeri merupakan aplikasi di bawah Badan yang namanya BPSDMPK-PMP sedangkan Dapodikdas adalah aplikasi di bawah naungan Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen. Masing-masing memiliki fungsi berbeda-beda ditinjau pemanfaatan datanya.

Fungsi Padamu Negeri adalah menjaring guru yang datanya dipakai oleh pusbangprodik  (Pusbangprodik masih di bawah naungan BPSDMPK-PMP) untuk menetapkan calon peserta Sertifikasi Guru, Penerbitan NUPTK dan NRG (Nomor Registrasi Guru), Peserta pelatihan Kurikulum 2013 juga diambil dari aplikasi padamu negeri, termasuk program pelatihan Calon Kepala  Sekolah (Prodep).  

Sedangkan Dapodikdas/Dapodikmen milik Ditjen Dikdas Dan Ditjen Dikmen. Yang datanya dipakai untuk penyaluran dana BOS, pembuatan NISN oleh PDSP, pembayaran aneka tunjangan guru oleh P2TK Dikdas/Dikmen, penyaluran BSM dll. 


Terus bagaimana kedepannya nasib badan BPSDMPK-PMP yang sudah dihapus sesuai Perpres nomor 14 tahun 2015, apakah sudah tidak berwenang lagi menangani aplikasi padamu negeri? Nah ini... ini yang perlu kita tunggu, namun menurut penelusuran dan analisa pribadi, BPSDMPK-PMP akan dilebur ke Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sesuai pernyataan admin padamu negeri.

Mari lihat capture-capture di bawah ini: 

Dapodik Vs Padamu Negeri, bagaimanakah sikap guru dan operator, berhenti atau stop mengerjakan padamu negeri?
BPSDMPK-PMP menjadi Ditjen Guru Tendik
Akun FB di atas Tim Pusat Padamu adalah akun FB pribadi orang padamu negeri yang menyatakan bahwa Ditjen GTK nantinya merupakan gabungan P2TK dan BPSDMPK-PMP. Apakah ini klaim sepihak? I Don't Know... Hehehe.Silakan hubungi juga mereka yang ada di P2TK. Keliru kalau Anda menghubungi pengembang aplikasi dapodik... hehehe

Berikutnya... Jauh jauh hari mereka (orang Padamu Negeri) sudah membuat fanspage FB Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan bisa dibuka linknya di sini.https://www.facebook.com/ditjen.gtk


Kok bisa saya katakan itu milik orang padamu negeri. Di salah satu statusnya membuat status tentang Program Prodep (bisa dibuka di akun padamu masing2 guru apa itu Prodep) 

Prodep padamu negeri


LPMP yang ada di tiap-tiap propinsi merupakan kepanjangan tangan dari BPSDMPK-PMP. 

Oke, kembali ke judul bagaimanakah sikap guru dan operator, berhenti ataustop mengerjakan padamu negeri? Silakan simak kembali fungsi masing-masing aplikasi tadi. Anda bisa mengambil sikap. Saya tidak akan mempengaruhi fikiran Anda. Namun kalau saya memposisikan diri sebagai guru yang belum bersertifikasi, tentu saya akan terus lanjut.

Lantas bagaimana ancaman pembekuan NRG dan NUPTK oleh padamu negeri bagi guru yang sudah besertifikat pendidik? Melihat prediksi, P2TK yang akan bergabung bersama BPSDMPK menjadi Ditjen GTK. Bukan tidak mungkin jika tdk melakukan verval NRG tersebut nantinya NRG dianggap tidak valid kedepannya. Bukankah pengecekan Lembar Info Guru/ Cek Tunjangan Dikdas menggunakan NRG dan NUPTK sebagaiusername nya?(NUPTK 2013 gak valid loh yaa)

 Intermezzo; Satu fakta yang tidak bisa dibantah, Banyak NUPTK yang dianggap tidak valid di cek tunjangan dikdas (P2TK Dikdas), terutama yang dibuat tahun 2012/2013 (pengajuan via padamu negeri). Akibat perseteruan P2TK dikdas Vs Padamu Negeri , P2TK menganggap NUPTK 2013 tidak valid. (Ada yg bilang pihak padamu gak ngasi ke P2TK, ah masa sih, NRG nya kok diambil)

NAMUN ANEHNYA mereka P2TK Dikdas tetap mengambil NRG (mereka yang sudah mengikuti sergur) yang dikeluarkan oleh Pusbangprodik yang notabene masih di bawah naungan BPSDMPK-PMP. (Bisa dibuktikan mereka lulusan sergur 2013). Dan satu lagi faktanya... masih ingat cek Tunjangan Dikdas Bagi yang sudah sergur memakai NRG bukan NUPTK? 

Anda bisa melihat juga bagaimana sikap orang2 P2TK Dikdas selama ini, terkait polemik dapodik vs padamu negeri lebih banyak bungkam toh?

Bagaimana nasib dapodikdas dan dapodikmen? No comment deh. Mau petunjuk?  Anda bisa membuka status FB (kalau tidak salah 2-3 bulan yang lalu) salah seorang  petinggi dan pengembang dapodikdas yang risau akan kelanjutan dapodik setelah mendengar akan adanya pembentukan Ditjen GTK. 

Jangan terlalu serius bacanya Bro... mau percaya, yakin atau nggak terserah Anda. ini cuma prediksi dan analisa loh yaaa... 
Terima Kasih mau membaca sampai selesai tulisan saya yang amburadul, hehehe
Kita lihat angin politik elit kemdikbud selanjutnya. Salam Blender. 

Minggu, 08 Februari 2015

Tunjangan Mau Cair, Guru Wajib di PKG

Kebijakan baru telah dibuat oleh pihak P2TK Dikdas Pusat terkait prosesproses penerbitan SKTP dan pencairan aneka tunjangan Guru dan Pengawas tahun 2015 semester 1. Ya Guru wajib di PKG (Penilaian Kinerja Guru). PKG di sini tentu berbeda dengan di aplikasi padamu negeri, namun pada dasarnya poin-poin yang dinilai sama (permendiknas no 35 tahun 2010). Sebagaimana kita tahu PKG wajib dilakukan setahun 2 kali, oleh Kepala Sekolah yang hasil penilaiannya diserahkan ke pengawas sekolah. 

Kewajiban PKG guru jika tunjangan profesi pendidik, fungsional dan tunjangan khsus mau cair, termasuk tunjangan pengawas. Input hasil nilai PKG oleh Pengawas di modul P2TK Dikdas
PKG

Bagaimana mekanisme input hasil penilaian PKG ini nantinya? Dalam pengumuman yang telah disampaikan pihak P2TK Dikdas, bahwa penginputan hasil penilaian PKG dilakukan oleh pengawas sekolah. Adapunmodul penilaian nanti akan dilaunching oleh pihak P2TK Dikdas. 

Berikut poin-poin yang dapat saya cuplikkan dari status FB Asha Roed Adhin (P2TK Kemdikbud) 

    Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 :

  • Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
  • Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
  • PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
  • Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
  • Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
     
Tambahan dari Beliau tentang Kewajiban PKG :

  1. Format PKG sudah baku sudah ada dalam permendiknas no 35 tahun 2010. Namun yg harus diupload dan diisi ke dalam sistem p2tk dikdas hanya hasil penilaian akhirnya saja.
  2. Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, bantuan subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru daerah khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada akhir pebruari 2015.
  3. Kuota yang diberikan untuk masing masing daerah dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di daerah tsb.
  4. Syarat penerima aneka tunjangan dan mekanisme penetapan menunggu finalisasi juknis oleh kementerian.
 Apakah jika hasil penilaian PKG belum diinput SKTP tidak terbit? Bisa jadi, termasuk tunjangan profesi pengawas nya juga. 
Nah Bapak Ibu mulai sekarang persiapkan diri untuk PKG ya, kalo mau contoh format angket penilaian PKG bisa di buka di link inIBaca juga mekanisme PKG Guru 

Perpres Nomor 14/2015 Nasib Padamu Negeri dan Dapodik Terkatung Katung?

Perpres Nomor 14/2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 21 Januari lalu ini menyatakanperubahan struktur dan nama ditjen dan badan serta tugas dan fungsinya di Kemendikbud. 

Jika semula organisasi Kemendikbud didukung oleh lima Ditjen, tiga Badan, dan lima Staf Ahli, dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2015 telah berubah menjadi empat Ditjen, dua Badan, dan empat Staf Ahli. Yaitu Sekretariat Jenderal (Setjen), Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Ditjen PendidikanAnak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat, Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Ditjen Kebudayaan, dan Inspektorat Jenderal (Itjen).
perubahan struktur ditjen dan badan di kemdikbud Perpres Nomor 14/2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Resmi Dibentuk

Saat Perpes ini mulai berlaku, maka semua ketentuan mengenai Kemendikbud dalam Perpres Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir degan Perpres Nomor 135 Tahun 2014, dan Perpres Nomor 165 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Terkait dengan masalah guru dan tenaga kependidikan yang akan ditanganiDitjen Guru dan Tenaga Kependidikan dalam pasal 10 disebutkan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 

Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi: 
  • perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;  
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Dalam pasal 10 ayat c di atas disebutkan secara khusus tentang tenaga kependidikan, semoga kedepannya tenaga kependidikan, seperti tenaga administrasi, Tata usaha sekolah mendapat perhatian yang lebih serius dari pemerintah. 

Bagaimana pula nasib aplikasi Padamu negeri dan Dapodik? Ataukah terjadi perang aplikasi dan berebut mana yang layak untuk dipertahankan di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan?Atau masing-masing akan jalan terus? 

Melihat nama Badan yang menangani padamu negeri yakni Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) sudah dihapus. Hanya "tersisa" nama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa danBadan Penelitian dan Pengembangan; atau Badan ini akan menjadi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan?

file Perpres Nomor 14/2015 format .pdf nya bisa di unduh di link ini

Memasukkan Siswa Di Padamu Negeri

Selain membuat daftar pelajaran mingguan ada lagi fitur yang perlu dilakukan operator sekolah yaitu memasukkan data siswa di padamu negeri. Cara yang paling efektif adalah memasukkan atau upload sekaligus nama-nama siswa tersebut. Walaupun satu persatu pun bisa dilakukan.

Berikut caranya, Setelah login memakai akun admin / operator:

Klik Siswa dan Alumni > Lalu Klik Unggah Data siswa 
memasukkan nama siswa di padamu negeri
upload data siswa padamu negeri
cara unggah data siswa di padamu negeri sekaligus



Pada tahap ini sebaiknya sebelumnya sudah kita siapkan format excel yang bisa diunduh di link ini 

Perhatikan format nama, kelas dan tanggal lahir dengan benar. 

Ada satu cara yang sangat simpel untuk mendapatkan data siswa, yaitu dengan mengunduh data siswa pada aplikasi dapodik. Seteloah kita buka data siswa format excel di dapodik kita tinggal mengcopy paste saja ke format unggah data excel  padamu negeri. Untuk mengunduh data siswa didapodik buka tautan ini.


Jika sudah jadi, perhatikan gbr berikut
cara memasukkan nama dan data siswa sekaligus seluruh siswa di padamu negeri
upload data siswa padamu negeri


Klik  Unduh format siswa (jika belum punya) Klik pilih file, cari file yg sudah dibuat, lalu klik unggah. 
upload siswa padamu berhasil
Jika berhasil maka tampilannya seperti gambar di atas, Klik Simpan > Selesai. Akan muncul jumlah keseluruhan siswa di padamu negeri

Syarat Pembuatan NUPTK BARU 2014 untuk Guru NON PNS


NUPTK sangat penting bagi seorang guru, salah satu kegunaannya adalah sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru. Selain itu jika guru ingin mendapatkan tunjangan fungsional, khusus maupun tunjangan akademik wajib pula memiliki NUPTK.

syarat PENGAJUAN pembuatan NUPTK baru untuk PTK / guru non pns sudah bisa di lakukan. syarat pengajuan nuptk non pns
syarat membuat nuptk

Syarat pembuatan dan pengajuan NUPTK baru bagi guru non PNS.




Pada tanggal 22 September 2014 lalu telah dirilis menu ajuan NUPTK baru khususnya untuk Pendidik Non PNS. Bagi guru Non PNS yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

Bagi Pendidik di sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  3. Cetak Portofolio terbaru
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).


Bagi guru  di sekolah swasta memenuhi syarat, sebagai berikut:

  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  3. Cetak Portofolio
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. Copy Akte Pendirian Yayasan
  6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masakerja tahun 2010).

Catatan:
Sistem Padamu Negeri akan mendeteksi status usia minimal dan TMT Guru awal untuk menampilkan formulir ajuan NUPTK baru secara otomatis kepadalogin PTK fungsi Pendidik.

Bagaimana proses pengajuannya, silakan hubungi operator atau adminpadamu negeri di sekolah Anda untuk meminta bantuan. 


Salam Padamu Negeri 
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud