Dalam peraturan mendikbud nomor 78 tahun 2014 itu disebutkan perihal berbagai cara dalam pembayaran buku kurikulum 2013 oleh sekolah. Diantaranya
- Pembayaran Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang melakukan pengantaran/distribusi secara mandiri
- Pembayaran Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia b u k u yang menggunakan bank penampung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Pembayaran pembelian Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya yang mengunakan cara pembayaran melalui rekening escrow
- Pembayaran pembelian Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia b u k u yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya yang tidak menggunakan cara pembayaran melalui rekening escrow
Tidak ada komentar:
Posting Komentar