KELUARGA BESAR SDN ANDONGSARI 03

KELUARGA BESAR SDN ANDONGSARI 03
STAF GURU

Senin, 30 Juni 2014

PDSP vs DAPODIK PADA VERVAL PD

Munculnya fitur-fitur tambahan pada aplikasi verval pd untuk penerbitan NISN ternyata menimbulkan kebingungan-kebingungan di kalangan para OPS seperti yang diungkapkan oleh Bp. Nunu Nugraha dalam status update FB nya (20/06/2014) : “Bingung nih sama komitmen PDSP.... Sebenarnya yang akan dijadikan dasar data itu DATA DAPODIK atau Database PDSP?? kok setelah proses verval dan adanya fitur-fitur tambahan malah makin rumit aja nih masalah pemberian NISN bagi siswa ini, seolah-olah PDSP bersikukuh untuk tidak mau merubah data yang ada berdasar data Dapodik. Buktinya dalam proses verval pd ini Perbaikan-perbaikan data di dapodik sangat susah diadop oleh PDSP.
Ini ketegasannya..... PDSP yang akan menyesuaikan data dengan Dapodik sehingga kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir bisa terkoreksi, atau dapodik yang harus disesuaikan dengan data PDSP dengan resiko tidak ada koreksi atas data yang salah.
Pusing nih.....!!! Sinkron ya sinkron data di Dapodik sama data di PDSP tetap saja musuhan gak mau sama..... hadeuhhhh.”

Permasalahan yang banyak muncul menjadi kegalauan pihak sekolah terutama disebabkan terbitnya Juklak dan Juknis penulisan Ijazah yang mengharuskan mencantumkan NISN seperti yang dikemukakan lebih jauh oleh Bp. Nunu Nugraha : “Untuk NISN yang 3 digit awalnya berbeda dengan tahun lahirnya, fasilitas edit data ini hanya kesia-siaan saja. Giliran ada fasilitas UnMatch, saat digunakan pindah dari referensi mudah, pas sudah di residu mau dibalik ke referensi lagi susahnya minta ampun..... malah kerjaan jadi makin banyak dan gak kelar-kelar....”
Menanggapi hal tersebut Yusuf Rokhmat memberikan penjelasan antara lain :
  1. Data verval PD sepenuhnya berangkat dari database dapodik yang di inputkan sekolah
  2. NISN harus divalidasi dulu dg master data NISN yang ada di PDSP karena human eror sangat mungkin terjadi oleh karena itu ada nya verval pd
  3. verval ini adalah bentuk verval yang benar bukan verval yang berdiri sendiri
  4. Vervalpd juga sebagai tools untuk mengenerate sekaligus distribusi NISN bagi siswa yang belum  memiliki
  5. Perubahan nama dan tanggal lahir memang kesepakatan kami di edit di masterverval pd , untuk menjaga konsistensi antara atribut nama dan id yang dibaca oleh system
  6. Selanjutnya akan ditambah fitur approval dimana setelah diapprov oleh sekolah data hasil verval pd akan di tarik ke dapodikdas agar bisa diturunkan ke lokal sekolah.
    Begitu pak skemanya, tolong diluruskan .!
Lebih jauh lagi ditegaskan bahwa masalah siswa yang tidak bisa masuk ke referensi itu “bugs” yang sudah dilihat oleh tim PDSP, dan akan segera di follow up

Memvalidkan Data Siswa di Awal Tahun Pelajaran

Kalau kita mau jujur, ada berapa persen sih kita mengisi data dengan benar sesuai kenyataan yang sebenarnya ? Misalnya dalam mengisi data periodik siswa, TINGGI dan BERAT BADAN” siswa. Ada berapa persenkah diantara kita yang menimbang berat badan siswa dan mengukur tingginya untuk kemudian datanya kita inputkan ke dalam aplikasi dapodik ?
Mengukur Berat dan Tinggi Badan Peserta Didik Baru
Entah karena kevalidan data siswa tidak begitu penting menurut anggapan kita sehingga lebih terfokus pada kevalidan data PTK terkait dengan penerbitan SK Tunjangan. Dasar-dasar untuk pengisian data secara valid kita abaikan, kita mengisi data siswa seadanya. Akhirnya kita sendiri yang kena batunya. Patch 2.07 dilengkapi fitur yang mengonci nama dan tanggal lahir sehingga tidak bisa diedit. Begitu juga saat musim verval pd untuk penerbitan dan validasi NISN tiba, harus menekan tombol match atau not match  kita kelabakan. Banyak yang salah identitas yang salah karena tidak sesuai dengan dokumen pendukungnya.
Bisa dikatakan frustasi mungkin, memaksa kita terkadang menggunakan langkah-langkah ilegal yang tidak direkomendasikan. Sebut saja contoh memundurkan time setting pada komputer atau melakukan inspect element  untuk membuka data yang terkunci. Berhasil…. akan tetapi berbagai masalah lain bermunculan.
Menjelang death line tiba, ternyata kevalidan data juga masih banyak yang belum tercapai, memaksa pihak P2TK yang mengurus masalah tunjangan maupun pihak PDSP yang menangani NISN dan data lainnya untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan toleransi.
Di awal tahun pelajaran baru ini dimana suasana sekolah jenjang Dikdas dan Dikmen diwarnai dengan kesibukan Penerimaan Peserta Didik Baru mumpung masih awal mari kita mulai menata data yang berkualitas dengan berdasarkan data yang benar dan dokumen-dokumen pendukung yang relevan.
Dari pihak Disdik tentunya sudah mengeluarkan Juklak maupun Juknis PPDB (Penerimaan Siswa Baru) dengan ketentuan-ketentuan standar. Dalam implementasinya di tingkat sekolah tidak ada salahnya kita menambah kelengkapan-kelengkapan yang dibutuhkan dalam pendataan Dapodik.
Sekedar saran pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) :
  1. Tambah persyaratan administrasi peserta didik baru dengan dokumen Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan KPS (Kartu Perlindungan Sosial) bagi yang memiliki.
  2. Ukur tinggi dan berat badan siswa untuk melengkapi data periodiknya.
  3. Di dalam pengentrian data Peserta Didik Baru, bekerjalah dengan teliti dan cermat berlandasakan dokumen-dokumen yang sesuai.
Kalau ada yang membutuhkan, berikut saya sajikan formulir yang sesuai dengan data yang diperlukan pada aplikasi dapodik yang dapat didownload pada link berikut :

BEBERAPA PEMAHAMAN PENTING TERKAIT NISN PADA VERVAL PD

Untuk menambah pemahaman kita terhadap proses verifikasi dan validasi data peserta didik untuk penerbitan NISN, ada baiknya kita simak pemahaman Bp. Anto Ta berikut ini yang ditulis pada status update  akun facebook nya berikut ini.

Update 24 Juni 2014

Pemahaman saya terkait dengan Verval PD :
  1. Salah satu tujuan Verval PD adalah untuk membenahi kekeliriuan yang dilakukan sewaktu pengusulan NISN terdahulu.
  2. Data yang ada di DAPODIKDAS adalah satu-satunya data yang paling AKURAT dan VALID yang diakui oleh Kemdikbud sehingga PDSP harus menyesuaikan data-data yang tersimpan pada server mereka dengan data yang ada di DAPODIKDAS melalui aplikasi full-online Verval PD...
  3. KEKELIRUAN di masa lalu sewaktu pengusulan NISN tidak perlu lagi dijadikan acuan penulisan NISN (NISN lama) karena pada kondisi SEKARANG ini kekeliruan tersebut sudah bisa dibenahi di VERVAL PD uang melahirkan data-data NISN yang jauh lebih akurat dan valid... SEHINGGA penulisan IJAZAH siswa Kelas terakhir (kelas 6 dan 9) yang tamat tahun ini mengacu pada data yang ada di REFERENSI.....TIDAK berdasarkan data NISN yang ada pada KR-02 atau di SKHU karena NISN yg digunakannya masih NISN lama yang identitas datanya tidak sesuai dengan AKTE KELAHIRAN siswa...
  4. Satu orang Peserta Didik hanya memiliki satu NISN AKTIF dan digunakan seterusnya oleh Peserta Didik  tersebut pada jenjang pendidikan berikutnya...
  5. Nantinya... NISN yang tidak tercatat di REFERENSI akan di Non-Aktifkan sehingga proses Verval PD sifat'nya WAJIB dilakukan oleh seluruh OPS Jenjang DIKDAS..

Update 27 Juni 2014

1) Kode Tahun Kelahiran Siswa

NISN yang tidak sesuai Kode Tahun kelahiran siswa berdasarkan Akte itu pada dasarnya "Tidak Masalah" menurut admin PDSP selama data profil siswa tersebut di Verval PD (Referensi) sesuai dengan kondisi yang sebenarnya (maksudnya AKTE KELAHIRAN yang dimiliki siswa tersebut).... Namun jika menginginkan Data NISN siswanya benar-benar VALID dan AKURAT maka sebaiknya NISN tersebut disesuaikan antara Kode Tahun Kelahiran NISN dengan Tahun Kelahiran siswa tersebut... TAPI harus diingat bahwa NISN menganut prinsip "satu SISWA satu NISN aktif" dan NISN yang aktif dan diakui oleh PDSP adalah NISN yang ada di Data Referensi (Verval PD)..... NISN Lama yang  tidak tercatat di Referensi NANTINYA akan hilang (Non Aktif) dengan sendirinya..... Sehingga..... inti dari Verval PD pada dasarnya adalah OPS disuruh milih NISN mana yang mau di pakai. Hasil pemilihan operator tersebut akan dikumpulkan di referensi.

2) Penulisan NISN pada Ijazah bg SISWA yg TAMAT tahun ini (2014):

Penulisan NISN bagi siswa yang TAMAT tahun ini adalah mengacu pada NISN yang tercatat/terdaftar di pada Tabel REFERENSI Verval PD karena NISN tersebutlah yang nantinya menjadi NISN Final yg tercatat di database PDSP (ini untuk jenjang SD)... Sedangkan untuk SMP... penulisan IJAZAH'nya sebaiknya mengacu pada NISN yang tertulis pada Ijazah SD yang dimiliki oleh siswa tersebut

3) NISN Double (dimiliki lebih dari 1 orang siswa)

Untuk satu orang siswa hanya boleh memiliki satu NISN Aktif dan terdaftar di REFERENSI PDSP, jika ternyata terdapat kasus satu Nomor NISN dimiliki oleh lebih dari satu SISWA maka harus dipilih salah satu data siswa yang harus dibatalkan Verval PD'nya di Tabel Referensi (klik UnMatch) kemudian diterbitkan NISN Baru untuk siswa tersebut dengan mengklik tombol Not Match di Tabel Residu

4) Edit Data Siswa pada Profil NISN

Hilangnya menu EDIT DATA di Verval PD itu sudah BENAR (menurut saya).... karena segala sesuatunya terkait dgn perbaikan data sekolah seharusnya melalui sumber datanya yakni aplikasi DAPODIKDAS masing-masing satuan pendidikan... bukan melalui aplikasi lain.... kembali lagi pada misi dan visi DAPODIKDAS...
Mohon koreksinya jika resume ini masih terdapat kekeliruan yg sifatnya prinsipil

Minggu, 29 Juni 2014

Daftar Kementerian Yang Mendapat Formasi CPNS 2014

Tes CPNS 2014 akan diselenggarakan bulan Juli ini, dibeberapa pemerintah daerah akan diadakan tes CPNS termasuk formasi CPNS  di beberapa Kementerian, Lembaga, Badan maupun sekretariat lembaga negara. Berikut alokasi formasi yang tersedia untuk kementerian pusat dan lembaga negara.

KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI        
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP    
KEMENTERIAN BUMN    
KEMENTERIAN NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK    
KEMENTERIAN PEMUDA OLAHRAGA    
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT    
KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL    
KEMENTERIAN DALAM NEGERI    
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA    
KEMENTERIAN KEUANGAN    
KEMENTERIAN PERTANIAN    
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL    
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN    
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN    
KEMENTERIAN KESEHATAN    
KEMENTERIAN AGAMA    
KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI    
KEMENTERIAN SOSIAL    
KEMENTERIAN KEHUTANAN    
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN    
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA    
KEMENTERIAN PERDAGANGAN    
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN    
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM    
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF    
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA    
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLHUKAM    
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN    
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT


Arsip Nasional RI (ANRI)     
Lembaga Administrasi Negara (LAN)     
Badan Kepegawaian Negara (BKN)     
Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)     
Badan Pusat Statistik (BPS)     
Badan Inteljen Negara (BIN)     
Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)     
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)     
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)     
Badan Informasi Geospasial (BIG)     
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)         
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)     
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)     
Badan Pertanahan Nasional (BPN)     
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)     
Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS)     
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)     
Badan Nasional Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)     
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)     
Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah     
Badan SAR Nasional     
Badan Narkotika Nasional / BNN     
Badan Standardisasi Nasional / BSN     
Badan Tenaga Nuklir Nasional / BATAN         
Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA)     
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan / PPATK     
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)     
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT)

Kejaksaan Agung RI     
Sekretariat Kabinet 

Sekretariat Jendral BPK     
Sekretariat Jendral MPR         
Sekretariat Mahkamah Agung     
Sekretariat Jendral DPD-RI     
Sekretariat Mahkamah Kostitusi     
Sekretariat Komisi Yudisial     
Sekretariat KPU     
Sekretariat OMBUDSMAN RI

Pemda yang Membuka Tes CPNS 2014 di Jawa

Berikut daftar pemerintah daerah yang tersedia formasi untuk mengadakan tes CPNS tahun 2014 untuk area pulau JawaJika tidak disebutkan berarti tidak ada tes CPNS di wilayah tersebut

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.

JAWA BARAT   

PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT    
PEMERINTAH KAB. BOGOR    
PEMERINTAH KAB. BEKASI    
PEMERINTAH KAB. KARAWANG    
PEMERINTAH KAB. GARUT    
PEMERINTAH KAB. TASIKMALAYA    
PEMERINTAH KAB. CIAMIS    
PEMERINTAH KAB. INDRAMAYU    
PEMERINTAH KOTA BANDUNG    
PEMERINTAH KOTA BOGOR    
PEMERINTAH KOTA DEPOK    
PEMERINTAH KOTA CIMAHI    
PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA    
PEMERINTAH KOTA BANJAR

BANTEN

PEMERINTAH PROVINSI BANTEN    
PEMERINTAH KAB. SERANG    
PEMERINTAH KAB. LEBAK    
PEMERINTAH KOTA TANGERANG    
PEMERINTAH KOTA CILEGON    
PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN

YOGYAKARTA

PEMERINTAH DAERAH D I YOGYAKARTA    
PEMERINTAH KAB. SLEMAN    
PEMERINTAH KAB. GUNUNGKIDUL    
PEMERINTAH KAB. KULON PROGO    
PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA

JAWA TENGAH   

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH    
PEMERINTAH KAB. SEMARANG    
PEMERINTAH KAB. KENDAL    
PEMERINTAH KAB. DEMAK    
PEMERINTAH KAB. GROBOGAN    
PEMERINTAH KAB. PEKALONGAN    
PEMERINTAH KAB. BATANG    
PEMERINTAH KAB. TEGAL    
PEMERINTAH KAB. BREBES    
PEMERINTAH KAB. PATI    
PEMERINTAH KAB. JEPARA    
PEMERINTAH KAB. BLORA    
PEMERINTAH KAB. BANYUMAS    
PEMERINTAH KAB. CILACAP    
PEMERINTAH KAB. PURBALINGGA    
PEMERINTAH KAB. BANJARNEGARA    
PEMERINTAH KAB. MAGELANG    
PEMERINTAH KAB. TEMANGGUNG    
PEMERINTAH KAB. PURWOREJO    
PEMERINTAH KAB. KEBUMEN    
PEMERINTAH KAB. KLATEN    
PEMERINTAH KAB. BOYOLALI    
PEMERINTAH KAB. SRAGEN    
PEMERINTAH KAB. SUKOHARJO    
PEMERINTAH KAB. WONOGIRI    
PEMERINTAH KOTA SEMARANG    
PEMERINTAH KOTA SALATIGA    
PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN    
PEMERINTAH KOTA TEGAL    
PEMERINTAH KOTA MAGELANG    
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA

JAWA TIMUR   

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR    
PEMERINTAH KAB. SIDOARJO    
PEMERINTAH KAB. JOMBANG    
PEMERINTAH KAB. SAMPANG    
PEMERINTAH KAB. PAMEKASAN    
PEMERINTAH KAB. SUMENEP    
PEMERINTAH KAB. BANGKALAN    
PEMERINTAH KAB. BONDOWOSO    
PEMERINTAH KAB. SITUBONDO    
PEMERINTAH KAB. BANYUWANGI    
PEMERINTAH KAB. MALANG    
PEMERINTAH KAB. PASURUAN    
PEMERINTAH KAB. PROBOLINGGO    
PEMERINTAH KAB. LUMAJANG    
PEMERINTAH KAB. KEDIRI    
PEMERINTAH KAB. TULUNGAGUNG    
PEMERINTAH KAB. TRENGGALEK    
PEMERINTAH KAB. BLITAR    
PEMERINTAH KAB. MADIUN    
PEMERINTAH KAB. MAGETAN    
PEMERINTAH KAB. PONOROGO    
PEMERINTAH KAB. BOJONEGORO    
PEMERINTAH KAB. TUBAN    
PEMERINTAH KAB. LAMONGAN    
PEMERINTAH KOTA SURABAYA    
PEMERINTAH KOTA MALANG    
PEMERINTAH KOTA PASURUAN    
PEMERINTAH KOTA BLITAR    
PEMERINTAH KOTA MADIUN    

lihat juga daerah Sumatera