KELUARGA BESAR SDN ANDONGSARI 03

KELUARGA BESAR SDN ANDONGSARI 03
STAF GURU

Sabtu, 31 Januari 2015

Panduan Dapodik Patch 3.03

PERHATIAN JIKA ANDA TIDAK MENGUPDATE DAPODIK KE VERSI 3.03 DIPASTIKAN PROSES SINKRONISASI AKAN GAGAL, DAN BIASANYA TERHENTI DI ANGKA 87% 

Telah hadir wahai kawan operator dapodikdas tercinta di seluruh Indonesiapatch terbaru dapodikdas 3.03. Ya barusan meluncur installer versi 3.02 kini hadir lagi versi terbarunya 3.03. Untuk apa ya? 

Sebagaimana kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dimana mereka yang sudah 3 semester melaksanakan kurikulum 2013 maka diwajibkan memakai kurikulum 2013, sedangkan bagi mereka yang baru 1 semester bisa kembali menggunakan Kurikulum KTSP 2006. Kehadiran Patch ini untuk membedakan sekolah pengguna kurikulum 2013 dan KTSP. 


Untuk mengecek sekolah Anda termasuk pengguna Kurikulum 2013 atau tidak bisa dibuka di tautan http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/cdata/k13


Saya sarankan sebelum instal Patch sebaiknya baca juga panduan penggunaan dapodik 3.03 di link ini dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/dload/Manual_303.pdf 
atau di link ini

Menggunakan Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.3 diawali dengan melakukan installasi PATCH versi.3.0.3 bisa di unduh di tautan inihttp://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/dload/PatchDapodikdas303.exe
.Jika kesulitan download bisa membuka di link ini 

Yang berbeda di versi ini adalah menggunakan aplikasi harus diawali dengan sinkronisasi.
Sinkronisasi ini bertujuan untuk menurunkan tanda/flag yang mendefinisikan sekolah mana saja yang dapat menggunakan Kurikulum 2013. Setelah melakukan sinkronisasi sekolah diharapkan memperbaiki data rombongan belajar menyesuaikan dengan kebijakan kurikulum yang berlaku bagi sekolah


Skema panduan penggunaan patch 3.03 
panduan dapodik patch 3.0.3


1. Instal Patch 3.03


Wajib menggunakan patch 3.03 karena sinkronisasi akan gagal di 87% pada versi 3.02 panduan penggunaan patch dapodik 3.03 download patch dapodikdas 3.03. Rombel tidak bisa menggunakan kurikulum 2013
cara instal patch 3.03 dapodik
Setelah file patch di downloadklik kanan pilih run as administrator, tunggu tidak sampai 1 menit selesai

Akan muncul tampilan seperti ini saat di validasi, karena itu lakukan sinkronisasi dulu setelah di validasi. BIAR GAK PANIK

panduan penggunaan dapodik 3.03
kurtilas dapodik

2. Lakukan Sinkronisasi, selesai tekan F5 pada keyboard. 
3. Lakukan perbaikan di rombel jika diperlukan, setelah muncul seperti gambar di bawah


patch dapodik 3.03
Nanti akan muncul pemberitahuan seperti gambar di atas bagi pengguna kurikulum 2013. Selesai. Data di rombel akan normal kembali. Buat Anda yang terlanjur menggunakan Kurtilas di dapodik segera edit dan sesuaikan sinkronisasi ulang.
Baca juga tanya jawab dapodikdas 3.03 

Tanya Jawab Dapodikdas 3.03

Sebagaimana pada post terdahulu bahwa sudah diluncurkan dapodikdas patch versi 3.03, berikut beberapa pertanyaan terkait yang barangkali bisa anda temukan jawabannya di sini. 
Tanya jawab dapodik 3.03

1. Apakah sekolah wajib menginstal dapodik patch 3.03 baik yang menggunakan KTSP maupun kurikulum 2013?
Ya. 

2. Apakah setelah menginstal patch 3.03 harus ganti prefill baru?
Tidak, setelah install patch 3.03 silahkan langsung melakukan login untuk mengecek datanya.

3. Kenapa setelah install patch masih terbaca versi 3.02
Bila masih terbaca versi 3.02, lakukan refresh aplikasinya dengan cara tekan ctrl+f5, bila 
masih belum berubah klik pengaturan di browser lalu pilih clear history.


4. Perbedaan versi 3.02 – 3.03? 
  • Penguncian pada penggunaan kurikulum di aplikasi dapodik bagi sekolah yang menggunakan kurikulum KTSP 2006 tidak akan bisa memilih kurikulum 2013 padatabel rombongan belajar (pengguna kurikulum 2013 adalah sekolah yang telah ditentukan oleh Kemdikbud).
  • Penambahan fasilitas UN, sehingga pengguna aplikasi dapat mengecek data peserta UN dan mengekspornya dari aplikasi ke dalam bentuk excel.

  • Penambahan caption “Dilarang diganti dengan nama peserta didik lain” di tabelpeserta didik.
  • Tingkat pendidikan untuk SLB dapat memilih tingkat 1 – tingkat 12.
  • Penambahan unduhan Excel pada tabel PD Keluar dan PTK Keluar.
  • Kolom nomor KPS/KKS pada tabel peserta didik.
5. Apakah rombel harus dihapus untuk mengubah dari kurikulum KTSP ke 2013 begitu juga 
sebaliknya?
Tidak, cukup dengan mengganti kurikulumnya saja dan mengedit kembali pembagian PTK Mengajar sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan.

6. Bagaimana langkah mengganti kurikulum agar tidak perlu menghapus rombelnya? 
  • Silahkan pilih rombelnya ganti kurikulum yang sesuai dengan mengklik kolom kurikulum setelah diganti klik simpan.
  • Lalu refresh atau tekan ctrl+f5.
  • Setelah itu klik rombongan belajarnya lalu klik pembelajaran .
  • Setelah muncul pembelajarannya silahkan edit sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan baik itu KTSP atau kurikulum 2013 lalu kliksimpan.
  • Jika kurikulum SMP 2013 diganti ke KTSP SMP, selain mengganti pembagian jam mengajar juga harus menghapus mata pelajaran prakarya.
  • Jika KTSP SMP diganti ke kurikulum SMP 2013 (sekolah terpilih kurikulum SMP 2013), hapus mata pelajaran TIK.

7. Peringatan sebagian data tidak masuk, apa yg harus dilakukan?
Silahkan lakukan generate ulang prefill dan registrasi ulang bila belum berhasil silahkan  hubungi dinas kab/kota setempat.

11. Apakah PTK dan PD harus di mapping ulang di dalam tabel rombel setelah di patch?
Tidak, karena rombel tidak dihapus hanya mengganti kurikulum dan mengedit pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan 

12. Jika ada PD/PTK yg mutasi (pindah sekolah/baru) di inputkan di patch3.03?
Untuk PD/PTK yang pindah/mutasi ke sekolah baru silahkan diinputkan disemester 2 atau sesuaikan dengan surat mutasi/pindahnya.

13. Apakah kode registrasi  berubah di versi 3.03?
Tidak, secara default tidak ada perubahan kode registrasi sekolah, namun jika sekolah menghendaki mengubah koderegistrasi karena sesuatu hal(keamanan data), maka dapat diubah melalui dinas pendidikan kab/kota setempat. Namun hati-hati dalam mereset kode registrasi karena aplikasi kode registrasi lama akan ditolak oleh sistem pada saat sinkronisasi. 

14. Kapan aplikasi 3.03 expired ?
Sesuai dengan periode semester 2 tahun ajaran 2014/2015 yaitu tanggal 30 Juni 2015

15. Apakah penerbitan NISN masing menggunakan dapodikdas ?
Ya, Mekanisme pengumpulan datanya masih tetap dengan dapodikdas dan vervalpd

16. Jika ada sekolah merger, apa yang harus dilakukan? 
  • Dinas menghubungi pusat untuk dilakukan proses merging
  • Proses merging di pusat dapat memindahkan data PD, PTK, dan Prasarana secara otomatis dari sekolah yang dilebur ke sekolah induk tanpa harus menginput ulang.
  • Setelah proses merging selesai, sekolah induk melakukan generate ulang prefill baru dan diregistrasikan seperti biasa dengan menggunakan kode registrasi sekolah induk.
  • Sekolah yang dilebur akan otomatis terhapus di pusat. Maka akan terlihat PD, PTK dan Prasarana di sekolah yang dilebur otomatis masuk di sekolah induk.

20. Jika ada sekolah tutup atau berhenti beroperasi, apa yang harus dilakukan?
Hubungi dinas kab/kota setempat, lalu dinas akan melakukan penutupan sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Maka secara otomatis data di Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp 

21. Jika ada sekolah berganti nomenklatur, apa yang harus dilakukan?
Hubungi dinas kab/kota setempat, lalu dinas akan melakukan perubahan nomenklatur  sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Maka secara otomatis data di Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp 

22. Jika ada sekolah baru, apa yang harus dilakukan?
Hubungi dinas kab/kota setempat, lalu dinas akan menambahkan sekolah baru melalui 
vervalsp.data.kemdikbud.go.id, NPSN akan diterbitkan oleh PDSP dan secara otomatis kode registrasi dapat diterbitkan dan diunduh di manajemen pendataan (akses dinas). Kemudian sekolah melakukan proses instalasi aplikasi versi 3.02 + patch aplikasi versi 3.03, generate prefill, dan registrasi seperti biasa

Kamis, 29 Januari 2015

Rancangan Terbaru Format SKHUN 2015

Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional atau biasa disebut SKHUN, pada tahun 2015 ini dalam tahap rancangan pihak kemdikbud dan akan berbeda dengan SKHUN tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dituturkan kepala Pusat PenilaianPendidikan (Kapuspendik) Kemendikbud, Nizam. Nizam mengatakan, selama ini laporan penilaian siswa yang diterima siswa dan orang tua hanya menampilkan nilai akhir UN. Jika sebelumnya nilai hasil UN diumumkan dalam bentuk angka-angka, nantinya akan diubah dalam bentuk deskriptif. Dengan penilaian baru ini maka akan mampu menggambarkan capaian kompetensi siswa di akhir ujian.

SKHUN yang diterima siswa dan orang tua akan berbeda dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah. Yang diberikan kepada siswa dan orang tua adalah SKHUN yang berupa nilai tes, diagnostik untuk perbaikan, kategorisasi, dan deskripsi. Sedangkan untuk sekolah dan pemerintah daerah akan mendapatkan SKHUN yang berisi posisi sekolah atau daerah terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik di daerahnya maupun di tingkat nasional.


Berdasar rancangan sementara yang dibuat Kemendikbud, SKHUN siswa peserta unas memang tidak hanya memampang nilai hasil ujian. Tetapi, juga mencantumkan nilai rerata tingkat nasional serta nilai rerata sekolah, Dengan demikian, bisa diketahui nilai siswa bersangkutan, apakah di atas nilai rerata nasional atau di bawahnya.

Selain menyuguhkan nilai rerata, SKHUN terbaru ini mencantumkan analisisnilai unas siswa berdasar mata ujian hingga kompetensi di setiap mata pelajaran yang diujikan. Contohnya, siswa A mendapatkan nilai 70 untuk kompetensi 1 di dalam mata pelajaran bahasa Indonesia. Atau, dia mendapatkan nilai 40 untuk kompetensi empat mata pelajaran bahasaIndonesia.

Dengan memampang analisis nilai itu, siswa bisa mengetahui dirinya lemah untuk kompetensi apa saja. Dengan begitu, dia bisa melakukan perbaikan supaya kompetensi yang rendah tersebut bisa ditingkatkan.

Modifikasi berikutnya adalah pencantuman kategori capaian; cukup, kurang, rendah. Sebagaimana diketahui, Unas 2015 tidak lagi menentukan siswa lulus atau tidak lulus. 

Sabtu, 24 Januari 2015

Juknis dan Contoh Penilaian Prestasi Kerja PNS

Penilaian prestasi kerja (PPK) PNS ini sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) NOMOR 1 TAHUN 2013. 


Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi.

Unsur Penilaian Prestasi kerja

Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur sasaran kerja pegawai(SKP) dan perilaku kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur:
    a. SKP bobotnya 60 %
    b. Perilaku kerja bobotnya 40 %
Unsur perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi harus relevan & berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.

  • Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun.
  • Penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya
  • Nilai Prestasi Kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut :
  1. 91 –ke atas: sangat baik
  2. 76 –90: baik
  3. 61 –75: cukup
  4. 51 –60: kurang
  5. 50 ke bawah: buruk
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.


A. SKP (Sasaran Kerja Pegawai) PNS

Tata Cara Penilaian SKP

Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk


Selengkapnya bisa di buka di Sasaran Kerja Pegawai (SKP PNS)

 

B. Perilaku Kerja

Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
  • 91 – 100 : Sangat baik
  • 76 – 90 : Baik
  • 61 – 75 : Cukup
  • 51 – 60 : Kurang
  • 50 – ke bawah : Buruk
Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
  • Orientasi pelayanan
  • Integritas
  • Komitmen
  • Disiplin
  • Kerja sama
  • Kepemimpinan    
  1. Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
  2. Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
  3. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukandaripejabat penilai lain yang setingkat dilingkunga unit kerja masing-masing.
  4. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100(seratus)

  

BERIKUT ALUR PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PENGGANTI DP3

petunjuk pengisian sasaran kerja PNS, petunjuk teknis juknis SKP PNS 2014. Format SKP PNS yang benar, CONTOH SKP, FORMULIR skp, panduan SKP, penilaian prestasi kerja PNS pengganti DP3, alur SKP

BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS

Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara berkala dan perilaku kerja PNS yg dinilai. Pejabat penilai dapat menggunakan formulir buku catatan penilaian perilaku kerja PNS. Apabila seorang PNS pindah dari instansi pemerintah yg satu ke instansi yg lain, maka buku catatan penilaian perilaku kerja dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru. Jika seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam instansi yg sama, maka hanya buku catatan penilaian perilaku kerja saja yg dikirimkan oleh pimpinan unit organisasi yg lama kepada pimpinan unit organisasi yang baru.

download contoh SKP selengkapnya bisa dilihat di sini dan di sini
Contoh SKP Tata Usaha bisa diunduh di link ini