KELUARGA BESAR SDN ANDONGSARI 03

KELUARGA BESAR SDN ANDONGSARI 03
STAF GURU

Selasa, 30 Desember 2014

Batas Akhir PKG 2014

Batas Akhir  PKG /Keaktifan PTK periode 2014

Kepada PTK se-Indonesia yth.


Sebagaimana telah disampaikan rangkaian agenda kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan PKG melalui Layanan Padamu Negeri berdasarkan surat edaran berikut:
  1. Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No. 19091/J/LL/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional 2014
  2. Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014
Bahwa seluruh agenda kegiatan dimaksud hingga batas akhir hingga 31 Desember 2014. Berkenaan dengan batas akhir tersebut akan diberlakukan beberapa pembatasan akses pada beberapa fitur/modul Layanan Padamu Negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2015 hingga 31 Januari 2015, antara lain:


  • Modul status keaktifan ptk individu periode 2014/2015 (cetak baru kartu digital ptk) ditutup/dinonaktifkan.
  • Modul PKG (login kepsek) periode Desember 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014 dan yg telah cetak S22 untuk disetujui Admin Dinas (S23)
  • Modul ajuan NUPTK baru (S06) ditutup/dinonaktifkan kecuali cetak ulang bagi yg sudah mengajukan hingga 31 Desember 2014.
  • Modul ajuan peserta DIO 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014.
  • Modul transaksional ProDEP 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014.
  • Modul EDS siswa, guru dan kepsek ditutup/dinonaktifkan kecual arsip periode 2013 dan 2014.
  • Modul Registrasi PTK baru (Entri Formulir A05 dan A06) ditutup/dinonaktifkan.

Catatan

  • Semua ajuan NUPTK baru S06 dan PKG S22 yg tercetak hingga 31 Desember 2014 pk. 23.59 WIB masih dapat diproses oleh Admin Dinas dan LPMP hingga 31 Januari 2015.
  • Mulai 1 Februari 2015 semua status ajuan NUPTK baru (S06) dan PKG (S22) periode 2014 yang belum disetujui oleh Admin Dinas/LPMP diotomasi dibatalkan by sistem untuk memulai ajuan NUPTK baru dan PKG periode semester 2 di tahun 2015. 
  • Bagi PTK yang belum menyelesaikan status keaktifan PegID/NUPTKnya periode semester 1 tahun ajaran 2014/2015 akan dicatat oleh sistem dengan status tidak aktif di periode tersebut.
  • PegID/NUPTK dari setiap PTK akan tetap aktif untuk dapat mengikuti agenda kegiatan-kegiatan di periode semester 2 tahun ajaran  2014/2015 nanti. Bilamana dalam 2 periode semester berturut-turut PegID/NUPTK tidak aktif maka akan dinonaktifkan permanen secara otomatis oleh sistem Padamu Negeri pada tahun ajaran 2015/2016 nanti.

Demikian informasinya semoga banyak memberi manfaat. 


Salam Padamu Negeri Indonesiaku,

Admin Pusat

BPSDMPK PMP Kemdikbud

Rabu, 24 Desember 2014

Persiapan Sertifikasi Guru / PPG 2015

Bagi Anda guru yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru maupun yang tidak lulus pada sertifikasi guru tahun tahun sebelumnya ada baiknya perlu mempersiapkan diri agar bisa mengikuti sertifikasi guru pada tahun 2015. Ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengikuti sertifikasi guru 2015. 
oke ppg guruv2015
PPGJ 2015

  1. Sertifikasi Guru tidak lagi memakai PLPG namun sudah memakai format PPG
  2. Guru yang akan disertifikasi adalah guru yang diangkat sebelum 2005 baik PNS/Honorer
  3. Kuota untuk sertifikasi guru sebanyak 50ribu guru seluruh Indonesia dari 1.3 juta yang berhak mengikuti sertifikasi guru 2015
  4. Seleksi peserta dimulai sekitar bulan Maret 2015 
  5. Guru yang ingin mengikuti sertifikasi wajib  memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan)
  6. PPG dilaksanakan sekitar tiga bulan. Yakni, sebulan untuk pendidikan di kelas dan dua bulan praktik di lapangan.
  7. Guru wajib memperhatikan Kualifikasi pendidikan S1,  Program studipendidikan S1,  Mata pelajaran yang diampu  Jenjang tempat tugas dan sekolah induk dibawah naungan Kemendikbud (bagi guru di sekolah umum/bukan Kemenag)



Data bagi guru yang berhak mengikuti sertifikasi diambil dari website padamu negeri. Jadi sangat disarankan guru mengupdate data pribadinya di padamu negeri seperti riwayat mengajar, data pribadi dll. 

Download Updater Dapodikmen 8.1.2

Beberapa hari yang lalu telah dirilis updater dapodikmen versi 8.1.2. Pada updater kali ini telah disempurnakan terhadap bugs bugs yang ada pada versi 8.11. Info dari Pengembang dan Konsultan Aplikasi Dapodikmen , Updater Aplikasi Versi 8.12 aman tidak mengganggu data yg sudah ada


DESKRIPSI

    [Perbaikan] Bug di tabel ptk tampilkan semua penugasan
    [Perbaikan] Bug di tabel tugas tambahan
    [Perbaikan] Kolom kurikulum yang tidak tampil di tabel rombongan belajar
    [Perbaikan] Bug validasi kepala sekolah
    [Perbaikan] Bug lembaga akreditasi yang tidak tampil
    [Pembaruan] Mewajibkan isian No SKHUN SMP untuk diisi di form registrasi peserta didik
    [Pembaruan] Sekolah longitudinal: partisipasi bos diganti menjadi "Bersediamenerima BOS?"
    [Pembaruan] Penyesuaian format pembelajaran berdasarkan kurikulum 2013

Silakan download di link ini download updater dapodikmen 8.12

Saran dari pengembang jangan memakai trik trik pribadi, hal ini bisa menyebabkan data overload di server disebabkan salah satunya karena tidak match uuid setiap inputan dari aplikasi aplikasi di luar dapodikmen.
Catatan:
  • Jika operator masih menggunakan 810 bisa lamgsung loncat langsung ke versi 8.12 ini
    Jika muncul "eror database 2.43" tinggal tekan F5 pada keyboard

Rabu, 10 Desember 2014

Juknis BOS 2015

Beberapa hari yang lalu telah beredar Juknis BOS 2015 (sebenarnya belum resmi, namun sebuah rencana yang masih diuji publik). Ada beberapa perubahan mendasar dalam Juknis BOS 2015 ini jika dibanding dengan Juknis BOS 2014 lalu. 

download juknis bos 2015, alokasi dana bos 2015, pembelian laptop oleh sekolah pada anggaran dana bos 2015 alokasi dana bos petunjuk teknis bos 2015
download juknis bos 2015

Diantara penggunaan dana Bos oleh Sekolah: 
  • Pembelian dan perawatan perangkat komputer
  • Desktop/workstation maks 4 (SD) dan 7 (SMP)
  • Printer atau printer plus scanner maks 1 unit
  • Laptop maks 1 unit seharga maks Rp 6 juta
  • Proyektor maks 2 unit seharga maks Rp 5 juta/unit
Item-item diatas tentunya ditujukan untuk keperluan pendataan dimana selama ini sekolah dilarang membeli laptop untuk keperluan operator, sehingga tidak sedikit operator yang menggunakan laptop pribadi ketika mengerjakan dapodik dan keperluan administrasi lain. 

Pengurangan alokasi BOS untuk honorer sekolah.

Tahun 2014 lalu alokasi dana BOS untuk honorer sekolah diberikan maksimal 20% namun pada 2015 akan diberikan sebesar 15% saja.

  • Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan
  • Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
  • Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS SD)
  • Pegawai perpustakaan
  • Penjaga Sekolah
  • Satpam
  • Pegawai kebersihan
  • Untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, dimana pengangkatan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi.
Demikian planning JUKNIS BOS 2015, nanti jika sudah keluar permendikbud resmi mengenai Juknis BOS 2015 akan saya share ulang.Untuk info Juknis BOS 2015 bisa diunduh di link ini