KELUARGA BESAR SDN ANDONGSARI 03

KELUARGA BESAR SDN ANDONGSARI 03
STAF GURU

Senin, 05 Januari 2015

Syarat Sertifikasi Guru 2015

Dunia Pendidikan telah memasuki kegiatan belajar mengajar semester genap tahun 2015. Bagi guru yang ingin mengikuti sertifikasi guru tahun 2015 tentu perlu mempersiapkan diri. Hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi dan syarat apa yang perlu dipenuhi seorang guru untuk mengikuti sertifikasi guru 2015 tersebut. 

Dalam panduan sertifikasi yang kami unduh dari website dinas pendidikan kota Tarakan, Kalimantan Timur berikut hal yg perlu guru ketahui tentang sertifikasi guru 2015

Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ  Tahun 2015 

Kategori Calon Peserta 
  1. Tidak Lulus PLPG 2014. Selain status Diskualifikasi dan Klarifikasi
  2. Sertifikasi ke Dua. Lulus tahun 2012 kebawah 3. Sudah Pernah Mengikuti UKG tahun 2013 atautahun 2014. Belum memiliki ser$fikat pendidik dan
  3. tidak terdaftar sebagai peserta PLPG 2014
  4. Belum pernah mengikuti UK(Uji Kompetensi)
 Peserta UKG 2015 calon peserta UKG 2015

    KATEGORI DIURUTKAN SESUAI PRIORITAS 


    Persyaratan Calon Peserta Sergur 2015
    1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 
    2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama. 
    3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan: 
    a.  Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan Permendikbud nomor 62 tahun 2003 serta  harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota. 
    b.  Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. 

    4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. 
    5.  Guru bukan PNS: 
    a.  pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),minimal 2 tahun. 
    b.  pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud. 
    6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60tahun. 
    7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.  

    Sebelum memasuki masa PPG tentu saja guru wajib mengikuti yang namanya UKG (Uji Kompetensi Guru) berikut kriteria mereka yang akan mengikuti UKG 2015 


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar