KELUARGA BESAR SDN ANDONGSARI 03

KELUARGA BESAR SDN ANDONGSARI 03
STAF GURU

Rabu, 02 April 2014

2014, SKTP terbit per semester


Jakarta (Dikdas): Surat Keputusan (SK) bagi guru penerima tunjangan profesi atau biasa disebut SKTPberlaku satu tahun sejak 2013. Terbit pada Januaridan berlaku hingga Desember. Namun, demiakuntabilitas, pemberlakuan SK diperpendek menjadi per semester.

Berdasarkan temuan di lapangan, kata Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Programdan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik danTenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, banyak sekali guru yang baru dapat jam mengajar di bulanOktober akibat menggantikan guru yang meninggal dunia atau pindah. Jika SK berlaku selama setahun, maka guru yang bersangkutan akan mendapat pembayaran dengan perhitungan yang dimulai pada Januari. Hal itu tak bisa dibenarkan karena memang guru tersebut mendapatkan jam mengajar di bulan Oktober karena menggantikan guru lain.

Alasan lain pembagian masa berlaku per semester, lanjut Tagor, karena pendataan DataPokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan per semester sesuai amanat instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011. Pada pertengahan tahun, ketika tahun ajaran baru dimulai, dilakukan berbagai pembaruan data seperti data siswa baru dan guru yang mendapat penugasan baru.

“Tidak ada yang dirugikan dengan memperpendek umur SK,” tegasnya.

Pembayaran tunjangan profesi dilakukan secara triwulan. Ketika pada triwulan I yaitu akhir Maret guru belum dapat tunjangan karena, misalnya, datanya belum lengkap atau terlambat diperbaiki dalam Dapodik, maka ia diberi kesempatan untuk memperbaiki data pada bulan-bulan berikutnya sampai akhir semester. Misalnya ada guru yang SK-nya tidak terbit pada bulan Maret ini karena kesalahan data, maka guru tersebut dapat memperbaikinya sampai akhir semester yaitu sekitar pertengahan Juni dan hak tunjangannya tetap dibayar sejak Januari.

Guru tak perlu cemas. Dana tunjangan triwulan I itu tidak akan hangus. Yang perlu dilakukan adalah pelengkapan data sebelum lewat Juni atau semester II tahun ajaran 2013/2014.

“90 hari adalah waktu yang cukup untuk perbaikan data,” kata Tagor. “Tapi kalau lewat dari situ, kita simpulkan dia tidak dapat jam mengajar. Sehingga tunjangannya tidak dapat dibayar untuk semester tersebut”

Jika syarat-syarat dan data sudah lengkap, maka pada triwulan II guru yang bersangkutan akan menerima dana rapel triwulan I dan II. Jika sampai lewat Juni atau semester baru seluruhpersyaratan tidak terpenuhi, dana tersebut akan hangus.
 http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/usia-sk-diperpendek-guru-tak-perlu-cemas/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar